TEMPO.CO, Jakarta -TMC Polda Metro Jaya mengumumkan libur sementara untuk pelayanan SIM. Pemberitahuan ini sehubungan dengan perayaan Natal dan tahun baru.
Ketika Natal pada tanggal 24 dan 25 November 2022, pelayanan akan diliburkan. "Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan," tulis dalam unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis, 22 Desember 2022.
Baca: PPKM Darurat, Layanan Satpas dan SIM Keliling Beroperasi Normal
Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Senin, 26 Desember 2022. Layanan ini juga akan diliburkan pada tanggal 30 dan 31 Desember 2022.
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," tulis akun tersebut.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sering menyediakan pelayanan penerbitan SIM di beberapa lokasi secara tetap dan keliling. Tempat pelayanan publik ini disediakan tidak hanya di setiap markas kepolisian wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun juga ada di beberapa tempat.
Pada SIM Keliling, layanan ini biasanya hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini