"

20 WNA Terjaring Operasi Imigrasi di Sebuah Apartemen di Cengkareng, Kerap Bikin Onar

Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA
Petugas menunjukkan barang bukti paspor sejumlah warga negara asing (WNA) yang berhasil diamankan Imigrasi Jakarta Barat dalam rilis di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Ketiga belas WNA yang dijaring dari dua apartemen di Jakarta Barat itu akan dideportasi lantaran terbukti melanggar izin tinggal. ANTARA

TEMPO.CO, Tangerang - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi pengawasan orang asing menjelang Natal dan Tahun Baru yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Puluhan WNA itu tinggal di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. "17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Kamis 22 Desember 2022. 

Puluhan WNA itu diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. "Saat dilakukan pengawasan, petugas memperoleh informasi tentang aktivitas WNA yang meresahkan dan kerap berbuat onar," kata Tito. 

Pada operasi yang digelar Rabu malam 21 Desember 2022, petugas menjaring 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tito, 20  WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman tentang aktivitas sebenarnya dari ke-20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," kata Tito.

Tito menjelaskan, WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. 

Bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana meminta agar 20 WNA itu segera diberikan tindakan deportasi. “Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Widodo. 

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Hati-hati Website Palsu Pengurusan e-VoA, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Minta Masyarakat Waspada








Langgar Aturan Saat Perayaan Nyepi di Bali, Dua Turis Asing Asal Polandia Dideportasi

3 jam lalu

Ilustrasi wisatawan asing Bali. Dok. Kemenpar
Langgar Aturan Saat Perayaan Nyepi di Bali, Dua Turis Asing Asal Polandia Dideportasi

Dua turis asing asal Polandia itu dilaporkan melakukan aktivitas di luar rumah saat perayaan Nyepi pada 23 Maret lalu.


Bawa Pria ke Inggris Demi Diambil Ginjalnya, Senator Nigeria Divonis Bersalah

19 jam lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
Bawa Pria ke Inggris Demi Diambil Ginjalnya, Senator Nigeria Divonis Bersalah

Vonis bersalah itu merupakan yang pertama kali dijatuhkan di Inggris kepada pelaku perdagangan manusia dengan tujuan mengambil organ tubuh korbannya


Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

2 hari lalu

Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

Usulan dari Gubernur Bali soal pencabutan VoA bagi WNA Rusia dan Ukraina itu telah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM.


WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

2 hari lalu

Ilustrasi wisatawan asing Bali. Dok. Kemenpar
WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas

Di media sosial juga banyak ditemukan unggahan mengenai kegiatan WNA di Bali yang diduga bekerja secara ilegal.


Bantah Periksa Barang Bawaan Alissa Wahid, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta: Bukan Kewenangan Kami

3 hari lalu

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 2 Januari 2022. Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta mencatat, jumlah kedatangan penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta selama 2021 sebanyak 732.706 orang. ANTARA/Fauzan
Bantah Periksa Barang Bawaan Alissa Wahid, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta: Bukan Kewenangan Kami

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andri mengatakan kejadian yang dialami Alissa Wahid tidak terjadi di counter imigrasi.


Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

3 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh melakukan kejahatan perang. Apa defenisinya merujuk Konvensi Jenewa?


125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

3 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.


Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

4 hari lalu

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Imigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.


Kanada Deportasi Lebih dari 700 Mahsiswa dari India Karena Dokumen Palsu

7 hari lalu

Siswa mengikuti kelas International English Language Testing System (IELTS) yang diadakan oleh Western Overseas, sebuah lembaga yang menyediakan pelatihan untuk tes kecakapan bahasa Inggris dan konsultasi visa, di Ambala, India, 4 Agustus 2022. (File foto: Reuters)
Kanada Deportasi Lebih dari 700 Mahsiswa dari India Karena Dokumen Palsu

Kanada akan mendeportasi lebih dari 700 mahasiswa India yang menggunakan surat masuk perguruan tinggi palsu untuk belajar dan tinggal di negara itu.


Saat Heru Budi Sebut Dirut Transjakarta Mundur Karena Kesehatan Lalu Muncul Status Cegah dari KPK

10 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai mengukuhkan/melantik Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Saat Heru Budi Sebut Dirut Transjakarta Mundur Karena Kesehatan Lalu Muncul Status Cegah dari KPK

Pj Gubernur DKI Heru Budi sempat menduga bahwa Kuncoro Wibowo mundur sebagai Dirut Transjakarta karena alasan kesehatan. Berstatus cegah dari KPK.