TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta batal menggelar rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Desember 2022. Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiantoro membenarkan pembatalan rapat paripurna yang semula akan dilaksanakan Kamis pagi pukul 10.00.
Karyatin juga menjelaskan alasan penundaan tersebut. “Jadwal rapat paripurna ditunda menunggu Raperda pengelolaan keuangan daerah yang masih harus dikoordinasikan dengan Kemendagri oleh BPKD pada hari Jumat,” kata Karyatin kepada Tempo, Kamis, 22 Desember 2022.
Dia belum mengetahui kapan rapat paripurna DKI Jakarta akan kembali dilaksanakan.
“Belum tahu, karena harus di Bamus-kan lagi,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 10.00.
Berdasarkan berita acara yang diterima Tempo, dalam rapat paripurna DPRD DKI tersebut akan dilakukan penyampaian hasil pembahasan Bapemperda terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan daerah).
Baca juga: DPRD DKI Minta Wali Kota Jakarta Utara Memediasi Pemecatan Ketua RW 016 Pluit Pantai Mutiara