TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Desember 2022 atas ucapannya dalam konten Youtube milik Uya Kuya.
Pelapor yang merupakan koordinator dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH) mengatakan, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
“Hasil konsultasi dengan Tim Siber Kepolisian, kami dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Koordinator Gerakan Rakyat Anti Hoaks, yang menyebut dirinya dengan nama Ustad Julliana, saat dihubungi, Kamis, 22 Desember 2022.
Selain Kamaruddin, Julliana mengungkap Uya Kuya selaku pemilik konten juga bakal dilaporkan. Dari laporan tersebut, mereka terancam dikenakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 207 KUHP.
Julliana juga membeberkan sejumlah barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut. “Ada flashdisk berisi video youtube Uya Kuya, keterangan saksi dan bundle print out dari berita online,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kamaruddin sempat memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu dan setelahnya akan mengabdi kepada mafia. Pernyataan tersebut dilontarkannya dalam salah satu konten video di kanal Youtube milik Uya Kuya.
Ia menilai pernyataan Kamaruddin Simanjuntak bisa menyesatkan masyarakat. Sedangkan, tugas kepolisian yang sebenarnya adalah mengayomi masyarakat, sehingga hal tersebut dapat menjadi fitnah dan mencemarkan citra polisi.
“Saya sebagai koordinator Gerakan Anti Hoaks merasa informasi itu bisa menyesatkan masyarakat,” tuturnya.
VANIA NOVIE ANDINI
Baca juga: Terpopuler Metro: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Motif Baru di Balik Pembunuhan Brigadir J