Pesulap Merah Tantang Dukun: Santet Dirinya dan Buktikan Ada Jin di Botol

Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Marchel Radhival alias Pesulap Merah setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Jumat, 23 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, JakartaPesulap Merah alias Marcel Radhival menantang para dukun untuk membuktikan keilmuan mereka di hadapannya. Dia berjanji akan membelikan apapun yang diinginkan orang yang berhasil menyantetnya.

"Kalau tumbang karena santet, saya beliin apapun yang dukun itu mau. Kalau ada satu ilmu yang dia praktikan gak bisa saya bongkar rahasianya, saya menyatakan kalah, saya akan berhenti, tutup channel saya," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 23 Desember 2022.

Marcel heran mengapa dukun yang memprotesnya kadang tidak kunjung membuktikan ilmunya. Salah satu yang dia sorot adalah klaim mampu menangkap jin dan memasukan ke dalam botol. "Saya tantangin, nih, yaudah tangkep, deh, jin ke dalam botol. Kalau bisa dioplos, saya mau mabok jin. Saya gituin malah ngomel, buktiin dong kalau emang bisa," tuturnya.

Kemarin, polisi memeriksa Marcel selama kurang lebih empat jam dan mencecar 43 pertanyaan. Dia dilaporkan oleh Agustiar bin Ismail atas dugaan ujaran kebencian setelah berpendapat soal definisi dukun.

Pesulap Merah menduga pelapornya itu adalah murid dari seseorang berinisial R. Sebelum dilaporkan, dia menyebut pernah menantang R untuk membuktikan ilmu perdukunannya, tetapi orang itu dianggap kalah. "Sayangnya dia gak berani pakai nama pribadi untuk laporin saya. Parahnya dia adalah mengorbankan muridnya untuk ngelaporin saya," kata Marcel.

Perkara yang dihadapinya ini berawal dari unggahan di Instagram-nya soal pendapat definisi dukun. Marcel bermaksud menafsirkan dukun yang berkonotasi negatif dengan berperilaku cabul, berkedok agama, tukang tipu, dan manipulatif terhadap pasien.

Dia tidak bermaksud menggeneralisir sampai kepada dukun pijat, dukun beranak, dan lain-lain. Laki-laki berambut merah itu merasa heran mengapa sampai dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian.

"Gak tau juga saya, di mana ujaran kebencian terhadap dukun. Padahal di situ gak menyebut nama, tidak tertuju pekerjaan tertentu," tuturnya.

Marcel alias pesulap merah dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (2) dengan ancaman maksimal atas empat tahun penjara. Status perkara ini masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Pesulap Merah Diperiksa di Polres Jaksel Atas Dugaan Ujaran Kebencian








Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

2 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terdakwa Ujaran Kebencian Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Tanpa Pengacara

Namun, pembacaan pledoi itu ditolak hakim. Bambang Tri Mulyono dianggap tidak menuangkan materi pledoinya secara tertulis dan sistematis.


Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

8 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono soal kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan hukuman 10 tahun penjara. Berikut adalah kilas balik kasus ijazah palsu Jokowui.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

9 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

9 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Polres Jaksel Tangkap 7 Pemuda yang Diduga Terlibat Tawuran, Senjata Tajam dan Ganja Disita

18 hari lalu

Polisi tangkap tujuh pemuda yang terlibat tawuran di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Maret 2023. Foto: HO-Polres Metro Jakarta Selatan
Polres Jaksel Tangkap 7 Pemuda yang Diduga Terlibat Tawuran, Senjata Tajam dan Ganja Disita

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan menangkap tujuh pemuda yang diduga terlibat tawuran di Jalan Margasatwa 42, Kecamatan Jagakarsa


Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

22 hari lalu

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur hari ini akan menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli.


Mario Dandy Bohong di BAP Awal, Polda Metro: Sebut D Koma karena Kelahi, Bukan Penganiayaan

28 hari lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Mario Dandy Bohong di BAP Awal, Polda Metro: Sebut D Koma karena Kelahi, Bukan Penganiayaan

Polisi mengungkap kebohongan Mario Dandy Satriyo di berita acara pemeriksaan atau BAP awal penyelidikan.


Pengacara Shane Sebut Pacar Mario Dandy Ikut Rekam Penganiayaan

30 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Pengacara Shane Sebut Pacar Mario Dandy Ikut Rekam Penganiayaan

Pihak Shane Lukas menyebut AGH ikut merekam video penganiayaan terhadap David yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo


Terkini Metro: Soal Ibu Mario Dandy, Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

33 hari lalu

4 Fakta Kekasih Mario Dandy, Polisi: AGH Bukan Perekam Video, Malah Bantu Korban
Terkini Metro: Soal Ibu Mario Dandy, Fakta Baru Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Berita terkini kanal Metro Tempo.co yang mendapat perhatian pembaca adalah mengenai kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.


4 Fakta Kekasih Mario Dandy: AGH Tidak Berselfie, Malah Bantu Korban

34 hari lalu

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
4 Fakta Kekasih Mario Dandy: AGH Tidak Berselfie, Malah Bantu Korban

Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan fakta setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Berikut fakta mengenai AGH, kekasih Mario Dandy.