Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

image-gnews
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam OTT KPK menjadi salah satu peristiwa yang menyedot perhatian publik pada 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeratnya bersama 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Rabu, 5 Januari 2022 dalam kasus belanja modal ganti rugi tanah.

Wali Kota Bekasi yang menjabat dua periode tersebut menerima suap dari sejumlah pihak dalam keperluan proyek di Kota Bekasi. Saat itu, Pemerintah Kota mengalokasikan belanja modal ganti rugi tanah berjumlah Rp 286,5 miliar dalam APBD Perubahan 2021. Anggaran tersebut untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar.

Uang itu juga untuk membebaskan lahan polder penanggulangan banjir 2021 sebesar Rp 25,8 miliar dan polder air Kranji Rp 21,8 miliar. Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan ganti rugi dengan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Pepen diduga meminta uang kepada pihak swasta selaku pemilik lahan dengan istilah sumbangan masjid.

Selain dia, ada beberapa pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hingga Lurah menjadi tersangka.

Baca juga: Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pepen juga menerima suap dari beberapa pegawai pemerintah kota tersebut untuk dana operasional sebagai Wali Kota Bekasi. Penyidik KPK mendapati sisa uang kutipan Rp 600 juta ketika OTT berlangsung.

Korupsi yang Pepen lakukan juga menyasar proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Dia diduga menerima sejumlah uang suap puluhan juta rupiah hingga totalnya sekitar Rp 7 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rahmat Effendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Pepen dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Sejumlah aset harta bendanya juga dirampas oleh negara.

Hak politiknya untuk dipilih juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. Dia dianggap menyalahi Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Rahmat Effendi mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun hakim justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi atas putusan tersebut yang memvonis Pepen tetap bersalah atas perbuatannya.

Baca juga: Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

8 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

11 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa informasi soal OTT sering bocor adalah bentuk pesimisme.


6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

15 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
6 Menteri Langsung Mundur Gara-gara Jam Tangan Rolex Presiden Peru, Ini Profil Dina Boluarte

Presiden Peru disorot rakyatnya karena gunakan jam tangan Rolex. Enam menteri langsung mundur. Ini profil Dina Boluarte.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

16 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

16 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.