TEMPO.CO, Bogor - Camat Sukaraja Ria Melisa angkat bicara soal penolakan ibadat Natal di Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kebupaten Bogor, yang viral di media sosial. Ria mengatakan penolakan bukan karena ibadatnya, melainkan karena ibadah dilakukan di rumah pribadi milik salah satu jemaat HKBP Betlehem Cilebut.
“Yang jadi masalah tempatnya. Itu kan rumah pribadi, bukan gereja. Warga sekitar juga memperbolehkan kepada tuan rumah, kalau hanya untuk keluarganya. Ini kan malah mengundang jemaat yang lainnya dan mengatakan rumahnya itu gereja, padahal bukan,” kata Ria dikonfirmasi Tempo, Senin petang, 26 Desember 2022.
Menurut Ria, di wilayahnya ada 10 gereja. Semua gereja itu telah menggelar ibadat Natal pada 24 dan 25 Desember 2022. Pihak Muspika Sukaraja sudah berkeliling dan mengecek kesiapan semua gereja agar ibadat Natal berjalan lancar dan aman.
Kecamatan Sukaraja bahkan memfasilitasi enam KK di Batu Gede untuk beribadah saat Natal. "Biasanya 3 KK beribadat di gereja Cibinong dan tiga KK lagi di Gereja Paledang. Bahkan itu kami fasilitasi untuk beribadat natal,” ujarnya.
Soal penolakan Ibadat Natal di rumah pribadi warga di Cilebut Kabupaten Bogor pada 25 Desember lalu, Ria menuturkan dirinya beserta jajaran kepolisian langsung mendatangi lokasi. Setelah mediasi dengan warga setempat, polisi mengawal ibadat Natal tersebut. “Mereka pun melanjutkan ibadahnya dengan aman sampai selesai."
Camat Sukaraja itu meluruskan kabar di media sosial yang seolah-olah ibadat Natal itu dihentikan setelah ditolak warga sekitar. "Padahal bukan begitu, tapi seperti yang saya katakan bukan dilarang ibadatnya tapi tempatnya. Terus yang natalan di rumah itu pun akhirnya tetap menjalankan natalannya sampai selesai dan aman dengan pengawalan,” kata Ria.
M.A MURTADHO
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Jaga 1.385 Gereja Saat Perayaan Natal