Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Resah Heru Budi Hartono Atur Umur PJLP di Bawah 56 Tahun, DKI: Regenerasi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Petugas penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP, Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Petugas penyedia jasa lainnya perorangan atau PJLP, Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerapkan regenerasi usia kerja petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP guna menekan tingkat pengangguran usia produktif yang masih tinggi di Ibu Kota mendekati 440 ribu orang dan didominasi usia 16-30 tahun. "Akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI," kata Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022 seperti dikutip dari Antara.

Pemprov DKI mencatat kelompok penduduk usia produktif di Jakarta yakni 18-56 tahun mendekati 70 persen dari total penduduk di Jakarta pada 2021 mencapai 10,64 juta jiwa. Namun, pengangguran di DKI Jakarta juga didominasi kaum muda yakni per Agustus 2021 tercatat sebanyak 439.899 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 271.134 jiwa di antaranya berusia 16-30 tahun.

Adapun pengangguran terbanyak merupakan lulusan sekolah menengah tingkat atas (SMA) mencapai 69.435 dan SMK sebanyak 120.319 orang disusul pendidikan sarjana sebanyak 39.850 orang.

Sementara jumlah angkatan kerja DKI Jakarta pada Agustus 2022 adalah 5.252.396 orang, dengan 4.875.102 penduduk bekerja dan 377.294 orang pengangguran. Pemprov DKI menyebutkan berdasarkan kajian Bank Dunia, jika usia produktif bekerja dan berpenghasilan, pendapatan bersama seluruh penduduk di sebuah negara akan jauh lebih besar dibandingkan dengan belanja pengeluarannya.

Mencermati angka pengangguran usia muda itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 menerbitkan Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP dengan membentuk tim pengendalian yang diketuai Sigit Wijatmoko.

Kepgub itu mengatur batasan usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal 18 hingga maksimal 56 tahun yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. "Dalam pembentukannya, terdapat tugas dan wewenang untuk memantau pengelolaan PJLP, verifikasi, dan validasi analisis pekerjaan, analisis beban kerja, risiko pekerjaan, dan evaluasi pekerjaan PJLP," ucapnya.

Lebih lanjut, klasifikasi pekerjaan PJLP yang diatur dalam keputusan gubernur (kepgub) tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan usia produktif, terdiri dari tenaga lapangan umum, seperti petugas mekanikal elektrikal, petugas kebersihan dalam dan luar gedung, keamanan, pemulasaran jenazah, pengemudi, dan lainnya.

Kemudian juga tenaga teknis seperti petugas kesehatan satwa, pengolah data pengukuran, arsitek perizinan, customer relations, dan lain sebagainya. "Diharapkan dengan kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk menghadapi bonus demografi," ucapnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah itu, sebanyak empat persen atau sekitar 3.400 orang di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Baca: Maksimal Usia PJLP 56 Tahun, Pemprov DKI Buka Suara: Kita Bicara Ada BPJS

Pergub PJLP dinilai mengancam mereka yang berusia di atas 56 tahun

Penjabat atau Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan terkait batas maksimum usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tersebut, usia PJLP dibatasi maksimal 56 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heru mengatakan, pembatasan usia PJLP menjadi 56 tahun ini mengacu pada UU Ketenagakerjaan. “Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti kebijakan yang ditetapkan oleh pengganti Anies Baswedan ini. Aturan ini dinilainya bakal menjadi ancaman bagi para pekerja PJLP di atas usia tersebut. Gembong pun mengaku gelisah dengan aturan baru ini. “Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, yang usia seperti itu, mau cari pekerjaan apa lagi,” ujar Gembong, pada Selasa, 14 Desember 2022.

Bahkan, ada sekitar 500 hingga 600 orang pegawai PJLP di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terancam tak bisa lanjutkan kontrak kerja gara-gara aturan ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto. Dia menyebut ratusan pegawai PJLP di dinasnya berusia di atas 56 tahun. “Di Dinas LH sendiri paling enggak ada 500-600 PJLP yang usianya lebih 56 tahun,” Asep Kuswanto kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta, melalui e-PJLP, jumlah petugas PJLP di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak sekitar 3.400 orang atau empat persen di antaranya PJLP berusia di atas 56 tahun.

Sebanyak 3.100 hingga 3.400 orang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan akan kehilangan pekerjaan dengan ditekennya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur pembatasan usia PJLP. Meski banyak dibahas belakangan, tak sedikit orang yang belum tahu apa itu Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP.

PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh dari hasil pengadaan jasa melalui penyedia orang perorangan guna mendukung pelaksanaan pekerjaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi. Tugas PJLP diatur dalam Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 249 Tahun 2016. Adapun tugas PJLP antara lain meliputi bidang kebersihan dan administrasi, serta lainnya. Di Jakarta, PJLP di bidang kebersihan biasanya diperkerjakan sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Dua contoh PPSU yang merupakan PJLP di Jakarta adalah pasukan oranye dan pasukan biru. Pasukan oranye biasanya bertugas membersihkan lingkungan. Sedangkan pasukan biru umumnya diperkerjakan untuk membantu pelaksanaan tugas Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Tetapi tak hanya pasukan oranye atau pasukan biru. PJLP menyediakan jasa yang beragam, ada yang ditugaskan di pemakaman, sebagai sopir, teknisi, pramusaji, hingga petugas rumah tangga dan lainnya. Sesuai namanya, PJLP adalah penyedia jasa perorangan. Artinya, individu bertugas dalam hal jasa berdasarkan keahliannya.

Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Kerahkan 3.180 PJLP Jaga Kebersihan Pada Malam Tahun Baru

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

9 jam lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

3 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

5 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

6 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

7 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono di depan Istana Merdeka, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

8 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

9 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

16 hari lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Upaya modifikasi cuaca itu dilaksanakan oleh BNPB bersama BRIN, BMKG, TNI dan pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini berkisar antara cerah berawan hingga berawan tebal.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

19 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


Ragam Persiapan Pilgub DKI, dari Pendataan pada Bulan Ini hingga Dana Hibah Rp 975 Miliar untuk KPU

20 hari lalu

Ketua KPU DKI Wahyu Dinata dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ragam Persiapan Pilgub DKI, dari Pendataan pada Bulan Ini hingga Dana Hibah Rp 975 Miliar untuk KPU

KPU menyiapkan desain maskot dan jingle untuk penyelenggaraan Pilgub DKI 2024 agar lebih menarik partisipasi masyarakat.