"

KALEIDOSKOP 2022: Ferdinand Hutahaean Terjerat Kasus Penistaan Agama karena Cuitannya

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 19 April 2022. Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahaean sempat menarik perhatian publik pada Januari 2022. Buntut dari cuitannya, dia terancam hukuman 10 tahun penjara, tetapi hakim memvonis eks politikus itu 5 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada ancaman pidana versi Polisi. Bareskrim mengatakan Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara dan menjeratnya dengan 2 Undang-undang sekaligus. 

Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.

Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Sebelum diperiksa, Ferdinand berdalih memiliki penyakit yang mengkhawatirkan dengan membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut. Menurut Ramadhan, dokter telah memeriksa Ferdinand sebelum ditahan dan menyatakan bahwa kondisi kesehatannya layak untuk ditahan.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdinand pada Selasa, 11 Januari 2022 atas dugaan ujaran kebencian dalam cuitannya di Twitter yang menyebut Allahmu lemah.

Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah. Hakim memvonis eks politikus itu 5 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.

Hakim menyatakan Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitan yang dianggap sebagai penistaan agama tersebut. Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut.

Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. Hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Ferdinand menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebagai figur publik, Ferdinand tidak memberikan contoh baik ke masyarakat.

Sementara pertimbangan meringankan Ferdinand adalah sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, hukuman Ferdinand Hutahaean dalam kasus ujaran kebencian ini hanya 5 bulan, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 bulan penjara.

Baca juga: Bendahara PWNU DKI Minta Polri Menangkap Ferdinand Hutahaean








Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

13 jam lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Bui Soal Ijazah Palsu Jokowi, Berikut Kilas Balik Kasusnya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang Tri Mulyono soal kasus gugatan ijazah palsu Jokowi dengan hukuman 10 tahun penjara. Berikut adalah kilas balik kasus ijazah palsu Jokowui.


Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

2 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

2 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

14 hari lalu

Rocky Gerung hadiri Rakernas perdana Partai Ummat di Asrama Haji Pondok Gede pada (15/02/23)/Farrel Fauzan
Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur

Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur hari ini akan menghadirkan Rocky Gerung sebagai saksi ahli.


ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

46 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.


Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro, Putuskan Berdamai dengan Tersangka Pengancaman

48 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Trunoyudo Wisnu Andiko, Rizky Billar, Lesti Kejora dan kuasa hukum Sandarkh Seskoadi menyampaikan keterangan, di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Desty Luthfiani
Rizky Billar dan Lesti Kejora Sambangi Polda Metro, Putuskan Berdamai dengan Tersangka Pengancaman

Rizky Billar dan Lesti Kejora didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandrakh Seskoadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk berdamai dengan sosok pengancam dirinya. Keputusan yang dilakukan Billar dipilih karena dia tidak tega bahwa A (inisial pengancam) mempunyai anak dan istri. A ditangkap tim Ditretkrimsus unit cyber Polda Metro Jaya di Medan.


Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Agama Sebagai Alat Kepentingan Politik

14 Januari 2023

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022. Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji dan alokasi kuota pengawas haji tahun 1443H/2022M. TEMPO/M Taufan Rengganis
Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Masyarakat Tidak Gunakan Agama Sebagai Alat Kepentingan Politik

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajak masyarakat, tokoh agama, dan pemuda terus merawat kerukunan, menghargai perbedaan, dan menghindari perpecahan.


Masuk Tahun Politik, Kapolda Metro Jaya Waspadai Ujaran Kebencian dan Provokasi SARA

1 Januari 2023

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo; Mantan Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan; dan Ketua Harian Kompolnas Benny J. Mamoto menghadiri Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Masuk Tahun Politik, Kapolda Metro Jaya Waspadai Ujaran Kebencian dan Provokasi SARA

Kapolda Metro Jaya menyiapkan strategi untuk mendinginkan suasana yang diprediksi akan memanas jelang tahun politik 2024.


Top 3 Dunia: Vladimir Putin Berharap Xi Jinping Kunjungan Kerja ke Moskow

1 Januari 2023

Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Cina Xi Jinping di Belt and Roadl Forum di Beijing, Cina pada 15 Mei 2019.
Top 3 Dunia: Vladimir Putin Berharap Xi Jinping Kunjungan Kerja ke Moskow

Top 3 dunia pada penghujung 2022, di urutan pertama berita tentang pertemuan online Presiden Xi Jinping dengan Presiden Vladimir Putin.


Kaleidoskop 2022: Empat Warga Sipil Jadi Korban Mutilasi di Timika Papua

31 Desember 2022

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Kaleidoskop 2022: Empat Warga Sipil Jadi Korban Mutilasi di Timika Papua

Empat warga ditemukan tewas ditemukan dengan kondisi tubuh tidak lengkap atau mutilasi di Mimika, Jumat 26 Agustus 2022 Enam anggota TNI jadi terdakwa