TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Ferdinand Hutahaean sempat menarik perhatian publik pada Januari 2022. Buntut dari cuitannya, dia terancam hukuman 10 tahun penjara, tetapi hakim memvonis eks politikus itu 5 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada ancaman pidana versi Polisi. Bareskrim mengatakan Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara dan menjeratnya dengan 2 Undang-undang sekaligus.
Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya mengatur tentang ujaran kebencian.
Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Sebelum diperiksa, Ferdinand berdalih memiliki penyakit yang mengkhawatirkan dengan membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut. Menurut Ramadhan, dokter telah memeriksa Ferdinand sebelum ditahan dan menyatakan bahwa kondisi kesehatannya layak untuk ditahan.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap Ferdinand pada Selasa, 11 Januari 2022 atas dugaan ujaran kebencian dalam cuitannya di Twitter yang menyebut Allahmu lemah.
Dalam sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Ferdinand bersalah dalam perkara ujaran kebencian cuitan Allahmu Lemah. Hakim memvonis eks politikus itu 5 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 19 April 2022.
Hakim menyatakan Ferdinand terbukti menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitan yang dianggap sebagai penistaan agama tersebut. Hakim menyatakan ada delapan cuitan yang menjadi bukti, salah satunya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah tersebut.
Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. Hakim menimbang hal yang memberatkan hukuman adalah Ferdinand menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebagai figur publik, Ferdinand tidak memberikan contoh baik ke masyarakat.
Sementara pertimbangan meringankan Ferdinand adalah sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Oleh karena itu, hukuman Ferdinand Hutahaean dalam kasus ujaran kebencian ini hanya 5 bulan, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 7 bulan penjara.
Baca juga: Bendahara PWNU DKI Minta Polri Menangkap Ferdinand Hutahaean