Pihak BEM SI membantah para pengeroyok Ade Armando bagian dari mereka. Pasalnya peristiwa itu terjadi setelah demonstrasi yang berlangsung secara tertib selesai.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memerintahkan personelnya untuk menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut. Beberapa hari kemudian, enam pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latip, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, Muhammad Bagja.
Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando yakni (dari kiri-kanan) Komar, Al Fikri Hidayatullah, Muhannad Bagja, Abdul Latif, Marcos Iswan, dan Dhia Ul Haq meneriakkan takbir usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 September 2022. Majelis hakim memvonis keenam terdakwa dengan hukuman delapan bulan penajra dalam kasus penganiayaan terhadap Ade Armando saat aksi demonstrasi mahasiswa menolak penundaan Pemilu di depan Gedung DPR pada 11 April 2022 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Alasan para pelaku ikut membuat babak belur Ade Armando karena terprovokasi dan kesal dengan pernyataan dosen tersebut selama ini.
Polisi mengenakan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Para pelaku lalu disidang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim.