Polisi memapah pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando yang terluka usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Dalam putusan tersebut, beberapa barang bukti milik para terdakwa dan Ade Armando dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Barang bukti terdakwa berjumlah 25, sedangkan milik Ade sebanyak tiga buah. Para terdakwa masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dalam putusan persidangan pada Kamis, 9 September 2022.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis tersebut karena dakwaan dinilai terlalu lemah. Dalam upaya banding, jaksa tetap mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara. Para pengeroyok Ade Armando juga mengajukan pledoi dalam sidang yang menyatakan mereka menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena harus menghidupi keluarga, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
11 jam lalu
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop
16 jam lalu
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
19 jam lalu
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan
1 hari lalu
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan
"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini
2 hari lalu
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini
PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta
2 hari lalu
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta
Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo
2 hari lalu
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi
2 hari lalu
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi
Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi
3 hari lalu
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi
Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya
4 hari lalu
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya
Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.