Polisi memapah pegiat Media Sosial dan Dosen FISIP UI Ade Armando yang terluka usai dikeroyok oleh massa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 11 April 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Dalam putusan tersebut, beberapa barang bukti milik para terdakwa dan Ade Armando dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Barang bukti terdakwa berjumlah 25, sedangkan milik Ade sebanyak tiga buah. Para terdakwa masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu dalam putusan persidangan pada Kamis, 9 September 2022.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis tersebut karena dakwaan dinilai terlalu lemah. Dalam upaya banding, jaksa tetap mengajukan tuntutan selama dua tahun penjara. Para pengeroyok Ade Armando juga mengajukan pledoi dalam sidang yang menyatakan mereka menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman karena harus menghidupi keluarga, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Tidak Punya Background Farmasi atau Kesehatan
18 jam lalu
Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Tidak Punya Background Farmasi atau Kesehatan
Penangkapan sindikat peredaran obat ilegal dan obat palsutersebut bermula dari adanya 4 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Polisi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta, Ini Daftar 9 Lokasi Gudangnya
20 jam lalu
Polisi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta, Ini Daftar 9 Lokasi Gudangnya
Polisi menangkap 5 pelaku sindikat peredaran obat ilegal di toko online dan off line di kawasan Jakarta.