Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6 Bulan, Dinas Kesehatan DKI Tunggu Regulasi Kemenkes

image-gnews
Emma Amankwaah, 4 tahun, menerima vaksin Covid-19 merk Moderna di Skippack Pharmacy di Schwenksville, Pennsylvania, AS, 20 Juni 2022. Presiden Joe Biden mengatakan Amerika Serikat menjadi negara pertama yang mengesahkan vaksinasi Covid-19 untuk bayi di bawah umur lima tahun (Balita). REUTERS/Hannah Beier
Emma Amankwaah, 4 tahun, menerima vaksin Covid-19 merk Moderna di Skippack Pharmacy di Schwenksville, Pennsylvania, AS, 20 Juni 2022. Presiden Joe Biden mengatakan Amerika Serikat menjadi negara pertama yang mengesahkan vaksinasi Covid-19 untuk bayi di bawah umur lima tahun (Balita). REUTERS/Hannah Beier
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menunggu regulasi tertulis dari Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 bulan hingga 11 tahun. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin untuk anak itu.

Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama meminta masyarakat bersabar menunggu kebijakan resmi vaksinasi Covid-19 untuk anak di bawah usia 12 tahun.  

“Perlu regulasi tertulis dari Kemenkes RI tentang dosis, cara pemakaian, dan lainnya,” kata Ngabila di Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022, seperti dikutip dari Antara.

Jika Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan regulasi tertulis, Dinkes DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat kanal informasi dan media sosial.

Ngabila mengatakan ada tahapan implementasi vaksin, yaitu pelaksana vaksin mengajukan permohonan izin ke BPOM.

Kalau BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan, Indonesian Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) akan mengkaji dan membuat surat rekomendasi kepada Kemenkes RI.

“Kemenkes RI akan membuat regulasi tertulis setelah mempertimbangkan banyak hal,” kata Ngabila. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat Vaksin Comirnaty produksi Pfizer-BioNTech untuk anak usia 6 bulan hingga 11 tahun. Izin itu dikeluarkan untuk anak usia 5-11 tahun pada 29 November 2022. Selanjutnya BPOM mengeluarkan izin Vaksin Comirnaty Children untuk anak usia  enam bulan sampai empat tahun pada 11 Desember 2022.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan vaksin Comirnaty Children ini mempunyai formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa. "Sehingga Vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas," kata Penny.

Dosis Vaksin Comirnaty Children untuk anak enam bulan sampai 4 tahun adalah 3 mcg/0,2 mL untuk vaksinasi primer. Vaksin itu itu diberikan dalam tiga dosis. Dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu tiga pekan dan dosis ketiga diberikan setidaknya delapan pekan setelah dosis kedua.

Vaksinasi primer Vaksin Comirnaty Children bagi anak lima tahun sampai 11 tahun diberikan sebanyak 10 mcg/0,2 mL. Vaksin diberikan dalam 2 dosis dengan rentang waktu tiga pekan antara dosis pertama dan kedua.

Ngabila mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Dia juga meminta  masyarakat yang berusia di atas 40 tahun untuk melakukan deteksi dini bila mengalami gejala dan kontrol komorbid.

Baca juga: Dinkes DKI Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 di 58 Gereja Selama Perayaan Natal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

19 jam lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

28 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

34 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

35 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

35 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

35 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Anjuran Puasa Ramadan yang Aman buat Pemilik Komorbid

36 hari lalu

Ilustrasi minum obat. TEMPO/Subekti
Anjuran Puasa Ramadan yang Aman buat Pemilik Komorbid

Pemilik komorbid harus memperhatikan pola konsumsi obat sebelum dan sesudah makan besar saat puasa Ramadan.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

38 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

39 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.


1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

40 hari lalu

Roti Thailand atau milk bun/Foto: Instagram/@eatme.imsweet
1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

Penindakan dilakukan karena bawaan penumpang berupa Milk Bun itu lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilogram.