TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku menemukan eks pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencairkan cek Rp35 miliar pada Maret 2022. Cek itu diduga hasil gratifikasi berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Guna menghindari spekulasi, pejabat bersangkutan diminta melakukan klarifikasi karena dugaan uang tersebut hasil dari gratifikasi. Sebab, eks pejabat Pemprov DKI itu membeli rumah seharga Rp3,5 miliar secara tunai. Namun eks pejabat DKI itu dilaporkan meninggal sebelum memberikan klarifikasi.
Walhasil, KPK terpaksa menghentikan langkah klarifikasi dugaan pidana tersebut karena eks pejabat itu meninggal dan melimpahkan masalah tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya, agar kekayaan eks pejabat Pemprov DKI itu dikenakan pajak.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK itu pun mengimbau jajaran ASN Pemprov DKI agar bertanggung jawab dan berhati-hati mengemban tugas. Meski Ibu Kota Negara pindah ke Kalimantan, Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian negara karena 60 persen uang beredar di sini.
Baca juga: KPK Sebut Potensi Korupsi di Pemprov DKI Jakarta Tinggi
Wakil Ketua KPK itu menyatakan anggaran pengadaan barang dan jasa di Jakarta terbilang tinggi dari total APBD DKI Rp80 triliun. Oleh karena itu, dia meminta Pemprov DKI melakukan pengawasan ketat terutama soal pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, pendidikan integritas dari sumber daya manusia (SDM) di Pemprov DKI Jakarta yang dimulai dari keluarga para pejabat amat penting.
KPK telah membuat program bimbingan teknis soal integritas kepada para pejabat DKI mulai dari wali kota, bupati hingga para kepala dinas dan keluarganya meliputi suami atau istri pejabat, paparnya.
Selain itu, Alexander Marwata mengatakan potensi kebocoran anggaran di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tergolong tinggi. Alasannya DKI memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang besar. Besaran APBD DKI sama dengan seluruh provinsi di Sumatera atau gabungan APBD Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Berdasarkan pemetaan KPK, celah terjadinya korupsi paling banyak di sektor pengadaan barang dan jasa, kemudian perizinan, hingga aksi jual beli jabatan. Di DKI Jakarta, menurut Alexander, anggaran pengadaan barang dan jasa terbilang tinggi dari total APBD DKI sekitar Rp80 triliun. Ia pun meminta Pemprov DKI melakukan pengawasan ketat terutama terkait pengadaan barang dan jasa.
Di sisi lain, Ahmad Riza Patria yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengharapkan dengan program bimbingan teknis KPK tersebut diharapkan integritas keluarga pejabat DKI itu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Baca juga: Cerita Tentang ASN Eselon III Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Saat Pensiun