TEMPO.CO, Jakarta - Percepatan layanan pembuatan dokumen kependudukan selesai dalam waktu 30 menit menjadi salah satu program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menarik perhatian. Program ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 71 Tahun 2022, yang memuat durasi layanan pengurusan 34 dokumen kependudukan.
Komitmen percepatan waktu layanan ini sudah dilakukan sejak Maret 2022 dan akan terus berjalan terus. Menurut Anies Baswedan, mempercepat layanan pembuatan dokumen kependudukan mempunyai dampak yang langsung atas tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintah.
Dia mencatat indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan Dinas Dukcapil DKI Jakarta pada triwulan IV Desember 2021, mencapai 97,87 persen. Selain itu, dengan layanan yang efektif dan efisien, maka akan semakin menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
Tidak hanya itu, Warga Jakarta juga bisa menikmati layanan pengiriman KTP atau dokumen dukcapil lain melalui GoSend. Hal ini disampaikan dalam launching Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai yang diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta, Selasa, 19 April 2022.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan Pemprov DKI saat ini meningkatkan layanan pembuatan dokumen dengan durasi hanya 15 menit untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga. Guna mendukung program ini, Disdukcapil DKI pun bekerja sama dengan Gojek untuk meningkatkan layanan pengiriman KTP atau dokumen dukcapil melalui Go-Send.
Warga Jakarta yang tidak bisa datang ke fasilitas pembuatan dokumen kependudukan bisa memilih memakai jasa Go-Send saat melakukan pendaftaran online. Mereka bisa menggunakan layanan Go-Send dengan aplikasi smartphone Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi, sebuah aplikasi dari Disukcapil DKI untuk mengurus Kartu Keluarga dan KTP.
Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Baca juga: Urus KTP 15 Menit Jadi di DKI, Anies Baswedan: Jadi Faktor Kepuasan Masyarakat