TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan kasus ibu rumah tangga pencuri motor di Tambora diselesaikan secara restorative justice. Korban pencurian sepeda motor bernama Anwar akhirnya berdamai dengan pencuri motor berinisial SU, yang masih tetangganya sendiri.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan," kata Putra dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Desember 2022.
Polisi telah menyita sepeda motor curian dari tangan penadah dan mengembalikannya kepada korban.
Pelaku pencurian motor itu adalah SU, 51 tahun, yang merupakan ibu dari tiga anak. Sedangkan penadah motor curian adalah pria berinisial PA, 58 tahun, saudara dari SU.
SU mencuri motor Anwar pada Selasa, 20 Desember 2022, pukul 22.30. Tempat Kejadian Perkara (TKP) adalah depan rumah Anwar yang kebetulan bertetangga dengan SU di Gang Gerindo IV Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kepolisian mengungkap kasus ini dari kamera CCTV sekitar TKP. SU mencuri motor itu karena melihat sepeda motor milik Anwar terparkir dengan kunci masih tergantung.
SU lantas mengambil kunci sepeda motor itu dan menyimpannya selama tiga hari. Saat rumah Anwar sepi, ibu rumah tangga itu langsung mengambil kendaraan milik Anwar.
Sepeda motor itu lalu dijual kepada PA seharga Rp 1,8 juta. Enam hari kemudian, polisi menangkap SU saat pulang ke rumahnya di Kelurahan Duri Selatan pada Senin, 26 Desember 2022.
Kapolsek Tambora mengatakan salah satu alasan pencuri motor itu nekat mengambil motor Anwar karena terlilit utang dengan para tetangga. Posisinya juga sebagai tulang punggung keluarga karena suaminya sudah tidak bekerja. "Uang hasil penjualan motor itu, dia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya," kata Putra Pratama.
Baca juga: Komplotan Pencuri Motor Ini Sudah Berulah 100 Kali, Beat, Vario & Vixion Jadi Target