Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Jaksa di Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa , Tak Pernah Berhubungan Kerja dengan Teddy

Reporter

image-gnews
Nama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tengah menjadi sorotan. Kapolda Sumatera Barat itu disebut menduduki urutan nomor satu sebagai polisi terkaya di Indonesia versi LHKPN. Foto: Istimewa
Nama Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tengah menjadi sorotan. Kapolda Sumatera Barat itu disebut menduduki urutan nomor satu sebagai polisi terkaya di Indonesia versi LHKPN. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan pihaknya akan menyeleksi jaksa-jaksa yang menangani persidangan kasus sabu mantan Kapolda Sumatera barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Dia menuturkan jaksa yang terpilih diupayakan belum pernah berhubungan kerja dengan jenderal polisi bintang dua tersebut.

"Jadi supaya tidak ada hubungan emosional, itu yang pertama kami upayakan, yang jelas sudah mempunyai pengalaman yang mumpuni," kata Reda di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan para tersangka dari dari Polda Metro Jaya. Mengingat tahap I atau kelengkapan berkasnya sudah lengkap pada Rabu, 21 Desember 2022.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan proses tahap II dilakukan pada awal Januari 2023. Tahap ini tidak memiliki batasan waktu setelah tahap I.

Namun tahap II mempertimbangkan masa penahanan para tersangka. "Awal tahun, kemungkinan minggu pertama. Awal Januari sudah ada, karena mengingat masa penahanannya juga," ujar Patris saat ditemui pada kesempatan yang berbeda.

Saat ini ada 15 jaksa yang meneliti berkas perkara selama tahap I. Jumlah tersebut akan bertambah dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun untuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. "Bisa jadi jaksa yang meneliti ini kita kurangi. Karena pekerjaan lain kan banyak. Jadi tidak semuanya di situ," tutur Patris.

Rencananya persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia menjelaskan karena locus delicti pengungkapan perkara peredaran sabu berawal di Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini melibatkan sejumlah anggota Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utata. Turut terlibat juga beberapa orang dari masyarakat sipil.

Peredaran lima kilogram sabu di Jakarta diduga berasal dari Sumatera Barat. Barang terlarang itu berasal dari 41,4 kilogram sabu hasil sita Polres Bukittinggi. Sebagai Kapolda, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan penyisihan sabu dari barang bukti tersebut.

Dari perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Sabu Teddy Minahasa Segera Digelar di PN Jakbar, Kejati DKI Siapkan Deretan Jaksa Penuntut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia Terkait Jaringan Narkoba Freddy Pratama

24 menit lalu

Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dari tangan Zul Zivilia dan teman-temannya, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi. Akibat perbuatannya, pada 18 Desember 2019, Zul divonis hukuman 18 tahun penjara. ANTARA
Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia Terkait Jaringan Narkoba Freddy Pratama

Zul Zivilia akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kaitan kasus bandar narkoba Freddy Pratama.


Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia dalam Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama

36 menit lalu

Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 28 Februari 2019. Dari tangan Zul Zivilia dan teman-temannya, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi. Akibat perbuatannya, pada 18 Desember 2019, Zul divonis hukuman 18 tahun penjara. ANTARA
Bareskrim Akan Periksa Zul Zivilia dalam Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama

Zul Zivilia dipanggil sebagai saksi lantaran membeli narkoba melalui R. Adapun R membeli narkoba langsung dari Fredy Pratama.


Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

1 jam lalu

Kepala Operasi Nusantara Cooling System (Kaops NCS) Irjen Asep Edi Suheri,  menegaskan Operasi NCS 2023-2024 mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk mengeliminir terjadinya potensi konflik sosial jelang Pemilu 2024. Foto: Istimewa
Dalam 10 Hari, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri Tangkap 1.532 Tersangka

Tim Satuan Gabungan antara Mabes Polri an jajaran Polda,telah berhasil menangkap pengedar narkoba sebanyak 1.532 tersangka dalam kurun waktu 10 hari.


Anak El Chapo Larang Produksi Fentanil, Narkoba yang Bikin Penggunanya Jadi Zombie

6 jam lalu

Anak gembong narkoba El Chapo, Ovidio Guzman Lopez berhasil ditangkap. Foto: US State Department
Anak El Chapo Larang Produksi Fentanil, Narkoba yang Bikin Penggunanya Jadi Zombie

Anak El Chapo memasang spanduk yang melarang produksi fentanil di Sinaloa.


Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

4 hari lalu

Ammar Zoni dikawal saat di rilis soal kasus narkoba jenis sabu, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023. Ammar Zoni meminta maaf pada keluarga serta berterima kasih pada pihak kepolisian karena telah meminimalisir pengedaran narkoba di Indonesia dan ia berharap tidak ada lagi korban narkoba seperti dia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Akhirnya 7 Bulan Penjara untuk Ammar Zoni Salahgunakan Narkoba Kedua Kali, Ini Kronologinya

Ammar Zoni divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sebagai akibat penyalahgunaan narkoba. Begini kronologi kasusnya.


300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

6 hari lalu

Ilustrasi tes urine. ANTARA/Oky Lukmansyah
300 Personel Polres Jakarta Barat Mendadak Tes Urine Pagi Ini

Sebanyak 300 personel Polres Jakarta Barat mengikuti tes urine dadakan pagi ini. Ada apa?


Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Sipir Lapas Cipinang Karena Narkoba, Seorang Narapidana Diduga Terlibat

Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang sipir Lapas Cipinang karena narkoba. Seorang narapidana diduga terlibat.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

6 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

6 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar