TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, hari ini, Kamis, 29 Desember 2022, membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum lantaran JPU tidak mampu menghadirkan saksi pelapor Dito Mahendra ke ruang sidang.
Sidang yang berlangsung hari ini adalah kali keempat Dito Mahendra mangkir dari jadwal kehadiran untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo menyebutkan JPU tidak serius dan meminta untuk membebaskan Nikita Mirzani.
Dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin 19 Desember 2022 menunda persidangan perkara terdakwa Nikita Mirzani sampai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang lantaran saksi korban Dito Mahendra mangkir.
Baca: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Saraf di Punggungnya Bermasalah
Nikita Mirzani Urus Administrasi di Rutan Serang
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat dihubungi Tempo menyatakan rasa syukur atas dibebaskan Nikita Mirzani. "Pokoknya segera pulang sesuai perintah hakim. Ini jaksa seperti main-main," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan tim majelis hakim sudah sesuai KUHAP memerintahkan pembebasan Nikita Mirzani karena JPU tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra sebagai pelapor. "Ini kan delik aduan absolut bagaimana saksi pelapor tidak hadir, bagaimana membuktikan perkara ini? Kami sebagai penasihat hukum berterimakasih kepada majelis," kata Fahmi.
Nikita Mirzani sempat dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit. Nikita Mirzani berada di rumah sakit pada Kamis 22 Desember 2022. Selama ini artis ibukota itu mendekam di Rumah Tahanan Serang Banten.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar membenarkan Nikita Mirzani menjalani observasi di RS Premier Bintaro. Rezkinil juga belum mendapatkan informasi nantinya hasil observasi dokter apakah Nikita Mirzani harus dirawat atau tidak.
"Kami belum mengetahui hasil observasi dokter seperti apa," kata Rezkinil. Informasi yang diterima Tempo menyebutkan, Nikita Mirzani mengeluh sakit pada bagian lehernya.
Didakwa Pasal Alternatif
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU diantaranya Jaksa Slamet dan Fitri telah mendakwa terdakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi. Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Serang.
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tak Pernah Kalah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.