Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Nikita menyempatkan berbelanja di butik Dior yang berada di dekat Hotel Le Maurice. Foto: @nikitamirzanimawardi_17
Nikita menyempatkan berbelanja di butik Dior yang berada di dekat Hotel Le Maurice. Foto: @nikitamirzanimawardi_17
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, hari ini, Kamis, 29 Desember 2022, membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum lantaran JPU tidak mampu menghadirkan  saksi pelapor Dito Mahendra  ke ruang sidang.

Sidang yang berlangsung  hari ini adalah kali keempat Dito Mahendra mangkir dari jadwal kehadiran  untuk diperiksa  sebagai saksi pelapor.

Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan  Slamet Widodo menyebutkan JPU tidak serius dan meminta untuk membebaskan Nikita Mirzani.

Dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan  Negeri Serang  pada Senin 19 Desember  2022 menunda persidangan perkara terdakwa Nikita Mirzani sampai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang lantaran saksi korban Dito Mahendra mangkir.

Baca: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Saraf di Punggungnya Bermasalah

Nikita Mirzani  Urus Administrasi di Rutan Serang

Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid  saat dihubungi Tempo menyatakan rasa syukur atas dibebaskan  Nikita Mirzani. "Pokoknya segera pulang sesuai perintah hakim. Ini jaksa seperti main-main," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan tim majelis hakim sudah sesuai KUHAP memerintahkan  pembebasan Nikita Mirzani  karena JPU tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra  sebagai pelapor. "Ini kan delik aduan absolut  bagaimana saksi pelapor tidak hadir, bagaimana  membuktikan perkara ini? Kami sebagai penasihat hukum berterimakasih kepada majelis," kata Fahmi.

Nikita Mirzani  sempat  dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan lantaran ada keluhan sakit. Nikita Mirzani  berada di rumah  sakit pada Kamis 22 Desember  2022. Selama ini artis ibukota  itu mendekam di Rumah Tahanan Serang Banten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar  membenarkan Nikita Mirzani  menjalani observasi di RS Premier Bintaro. Rezkinil  juga belum mendapatkan  informasi  nantinya hasil observasi  dokter apakah Nikita Mirzani  harus dirawat atau tidak.

"Kami belum mengetahui  hasil observasi dokter  seperti  apa," kata Rezkinil. Informasi  yang diterima Tempo menyebutkan, Nikita Mirzani  mengeluh sakit pada bagian lehernya. 

Didakwa Pasal Alternatif

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang  diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU diantaranya  Jaksa Slamet dan Fitri telah mendakwa terdakwa Nikita Mirzani  dengan  dakwaan alternatif.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi. Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tak Pernah Kalah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ingin Lindungi Anak, Nikita Mirzani Larang Pihak Ketiga Pekerjakan Putrinya

1 hari lalu

Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Ingin Lindungi Anak, Nikita Mirzani Larang Pihak Ketiga Pekerjakan Putrinya

Nikita Mirzani menemukan beberapa produk mencoba memperkerjakan putrinya melalui unggahan-unggahan di akun Instagramnya,


16 Siswa di Kanada dibawa ke RS Usai Jatuh di Benteng Gibraltar

3 hari lalu

Fort Gibraltar di Winnipeg. Foto : Tripadvisor
16 Siswa di Kanada dibawa ke RS Usai Jatuh di Benteng Gibraltar

Para siswa jatuh dari bangunan setinggi sekitar empat hingga enam meter di dalam kompleks Benteng Gibraltar di Kanada


Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

4 hari lalu

Sejumlah warga ahli waris melaksanakan buka puasa saat aksi penutupan Jalan Tol Jatikarya di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023. Dalam aksi penutupan jalan dari pukul 14.50 WIB tersebut, mereka menuntut pembayaran konsinyasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas penggunaan tanah seluas 4,2 hektare untuk tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

Sejumlah ahli waris lahan yang dibangun Tol Jatikarya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Rabu, 31 Mei 2023.


Data Palsu dari ChatGPT Jerumuskan Seorang Pengacara di Amerika

6 hari lalu

Chatgpt. Shutterstock
Data Palsu dari ChatGPT Jerumuskan Seorang Pengacara di Amerika

ChatGPT kemudian meminta maaf atas kebingungan sebelumnya namun bersikukuh bahwa kasus tersebut nyata.


Perdana, RS Paru Jember Lakukan Operasi Bedah Saraf Aneurisma Otak

7 hari lalu

Ilustrasi otak. Pixabay
Perdana, RS Paru Jember Lakukan Operasi Bedah Saraf Aneurisma Otak

RS Paru menjadi rumah sakit pertama yang melakukan operasi bedah saraf clipping aneurisma otak untuk Jawa Timur bagian timur.


Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

9 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Surat Keterangan Bebas Pidana dibutuhkan bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.


Yang Perlu Dilakukan Orang Tua bila Anak Menelan Benda Asing

10 hari lalu

Ilustrasi bayi sedang bermain. Foto: Unsplash.com/Yuri Shirota
Yang Perlu Dilakukan Orang Tua bila Anak Menelan Benda Asing

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan orang tua di rumah jika mendapati anak menelan benda asing. Berikut saran dokter.


Jangan Panik bila Anak Menelan Benda Asing, Segera Bawa ke Rumah Sakit

10 hari lalu

Ilustrasi anak tersedak. rebelcircus.com
Jangan Panik bila Anak Menelan Benda Asing, Segera Bawa ke Rumah Sakit

Orang tua disarankan segera membawa anak ke rumah sakit jika ia menelan benda asing tanpa perlu panik berlebihan.


Permintaan Alat Kesehatan Terus Meningkat, 76 Peserta Siap Ikuti Surabaya Hospital Expo 2023

16 hari lalu

Seorang pengunjung mengamati kinerja dari alat kesehatan yang dipamerkan pada 'Hospital Expo 2022' di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022. Pameran yang digelar tersebut merupakan ajang pertemuan bagi distributor alat kesehatan, industri kesehatan profesional, badan pemerintah, rumah sakit, dokter, perawat dan profesional kesehatan untuk memberikan informasi tentang perkembangan peralatan kesehatan kepada masyarakat. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Permintaan Alat Kesehatan Terus Meningkat, 76 Peserta Siap Ikuti Surabaya Hospital Expo 2023

Pasca Covid-19 mereda, permintaan alat kesehatan dari kalangan rumah sakit terus meningkat. Surabaya Hospital Expo 2023, siap digelar.


Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

20 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengacara Sebut Kondisi Terkini Bahar Smith Sehat Wal Afiat

Ichwan Tuankotta menyebut, saat ini Bahar Smith dalam keadaan sehat.