Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KALEIDOSKOP 2022: Bruder Angelo Divonis 14 Tahun Penjara Atas Kekerasan Seksual Anak

image-gnews
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa pelecehan anak, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo di PN Depok, Kamis 20 Januari 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa pelecehan anak, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo di PN Depok, Kamis 20 Januari 2022. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok pada 20 Januari 2022. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil saat membacakan amar putusan.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Hakim memutuskan Bruder Angelo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal  82 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

Mendengar putusan itu, terdakwa Bruder Angelo secara tegas bakal mengajukan banding.

"Izin Tuhan Yesus hakim yang adil, saya minta banding," kata Angelo.

Peristiwa kekerasan seksual oleh Bruder Angelo ini mulai tercium sejak bulan September 2019. Sedikitnya tiga anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani menjadi korbannya hingga berujung pelaporan ke Polres Metro Depok.

Tapi Angelo berhasil bebas dari hukuman dengan alasan, pihak kepolisian menemui kendala saat melakukan penyidikan, yaitu saksi dan korban tidak bersedia memberikan keterangan. Sehingga Angelo bebas pada 9 Desember 2019 atau setelah 2 bulan 24 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Depok.

Pada bulan September 2020, publik kembali mendesak Polrestro Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual itu. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, Judianto dan rekan-rekan mendampingi korban untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Menurut Judianto, ada beberapa alasan yang mendasari diberikannya hukuman pemberat, di antaranya karena Bruder Angelo merupakan pengasuh sekaligus pemilik dari panti asuhan atau berlatar belakang relasi kuasa, sehingga dengan mudah pelaku melancarkan aksinya.

Dia mengatakan, Angelo dapat dihukum berat sebagaimana disebut dalam Pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014, yang menyebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Alasan kedua, dalam perkara tersebut, ada tiga orang anak yang merupakan korban kekerasan seksual. Dalam persidangan, disebutkan bahwa korban mengalami kekerasan seksual (pencabulan) dari Angelo sebagai terdakwa.

Alasan ketiga adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban mengakibatkan korban mengalami trauma, ketakutan, dan cemas karena berdasarkan fakta yang didapatinya, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan perbuatan berlanjut.

Judianto mengatakan, Angelo melakukan sodomi terhadap satu orang korban. Kemudian kekerasan seksual yang diduga dilakukan terhadap korban pada Juli 2019 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih dari satu.

Bruder Angelo Ajukan Kasasi

Pada September lalu, Bruder Angelo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi Bandung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara korban, Judianto Simanjuntak, meminta Hakim Mahkamah Agung tetap menguatkan putusan PT Bandung yang menghukum Bruder Angelo 14 tahun penjara.

“Perkara ini berlatar belakang relasi kuasa, di mana terdakwa adalah pengasuh anak-anak termasuk korban di panti asuhan yang dipimpin dan dikelola terdakwa, yaitu Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat,” kata Judianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 September 2022.

Judianto menilai kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa mengakibatkan trauma, ketakutan, dan kecemasan terhadap korban. Ia menganggap tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Bruder Angelo adalah perbuatan berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Judianto, upaya kasasi yang dilakukan Angelo menunjukkan jika dia bersikukuh tidak mengakui perbuatannya.

Judianto mendesak hukuman bagi Bruder Angelo untuk membuat efek jera. Selain itu untuk memberi perlindungan dan memberi keadilan pada korban dan publik. “Karena itu diharapkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, menyidangkan, dan memutus perkara ini memberikan putusan yang adil untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan publik,” ujarnya.

Baca juga: Bruder Angelo Terpidana Kekerasan Seksual pada Anak Panti Ajukan Kasasi ke MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

8 jam lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

1 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.