TEMPO.CO, Jakarta - Terlapor kasus penganiayaan anak Raden Indrajana Sofiandi atau RIS tidak memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan dalam kasus penganiayaan anak dengan alasan sakit.
"Untuk terlapor hari ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada jam 10.00, kemudian pengacara datang melayangkan surat tidak hadir karena sakit," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Nurma mengatakan, Kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali kepada terlapor dengan tanggal, hari dan jam yang ditetapkan oleh penyidik.
Menurut Nurma, penyidik telah memeriksa lima saksi setelah kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Mulai dari korban, dua orang, satu pelapor, kemudian karyawan, satpam, kemarin juga tukang parkir," ujar Nurma.
Kuasa hukum RIS, Jonathan Christian membenarkan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan Kepolisian karena sakit. "Untuk hari ini, Pak Indra klien saya tidak dapat menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit," ungkap Jonathan.
Baca: Korban KDRT Diduga oleh Mantan Petinggi Perusahaan Telah Jalani Tes Visum
Polres Metro Jakarta Selatan tindaklanjuti kasus dugaan KDRT
Polres Metro Jakarta Selatan menindaklanjuti kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain gim (game) sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.
Kasus ini sedang ditangani oleh Kepolisian berdasarkan surat laporan Kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Baca juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Mantan Petinggi Perusahaan Laporkan Balik Istrinya ke Polda Metro Jaya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.