TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota menyatakan SRH, warga negara Sri Lanka tersangka pembunuhan wanita bertato kupu-kupu dan teratai terancam hukuman mati. Motif pembunuhan wanita yang belakangan diketahui bernama Elis Sugiarti, 49, adalah ingin menguasai harta korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris besar Zain Dwi Nugroho menyatakan korban dan tersangka sudah saling mengenal. "Tersangka berpura-pura mengontrak rumah milik korban di Kota Tangerang Selatan," kata Zain di Polres Metro Tangerang, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Jumat, 30 Desember 2022.
Zain mengatakan tersangka membuat janji dengan korban untuk bertemu di rumah kawasan Jurang Mangu, Pondok Aren. Setelah bertemu, tersangka menjerat leher korban dengan kabel listrik hingga tewas.
"Tersangka kemudian membawa jasad korban dan membuangnya di aliran Sungai Cisadane di daerah Cisauk,"kata Zain.
Usai membuang mayat Elis, SRH kemudian melarikan Honda HRV milik Elis ke Jawa Tengah dan menjualnya di Solo. Telepon selular milik korban dibuang di bandara.
"Kendaraan sudah kami temukan di Bali sebagai barang bukti. Adapun jam Rolex milik korban masih dalam pencarian petugas,"kata Zain.
Polisi juga telah menetapkan AM dan MK sebagai tersangka. Keduanya adalah warga negara Indonesia. Mereka diduga menjadi penadah barang curian berupa mobil milik Elis. Mereka dibawa dari Solo ke Polres Metro Tangerang.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Elis yang mengambang di Sungai Cisadane, Kampung Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten pada Rabu, 14 Desember lalu.
Kondisi mayat saat ditemukan tertutup kain seprei hitam, dengan tangan dilakban dan diikat ke belakang. Tidak ditemukan kartu identitas korban.
Ciri yang ditemukan adalah di tengkuk belakang terdapat tato kupu-kupu serta tato teratai di dada kiri. Identitas Elis terungkap setelah keluarga kehilangan wanita itu.
Baca: Identitas Mayat Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai Terungkap, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
WN Sri Lanka Diancam Hukuman Mati
Tersangka SRH dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP.
"Ancaman hukumannya mati,"kata Zain.
Hasil otopsi dokter forensik di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang menunjukkan korban meninggal karena ada jeratan di leher dengan kabel listrik.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang telah memeriksa 15 saksi di antaranya keluarga, teman-teman korban dan seorang petugas satuan pengamanan.
Pada saat jumpa pers di Polres Tangerang, tersangka pembunuhan SRH hanya membisu. Dia sudah tiga tahun berada di Indonesia sejak 2019. Kepada penyidik, WN Sri Lanka itu mengaku bekerja sebagai akuntan perusahaan. "Tapi keterangannya berubah-ubah,"kata Zain.
AYU CIPTA
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita Bertato Kupu-kupu dan Teratai, Polisi Sebut Pelaku WNA Timur Tengah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.