TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono masih menunggu aturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri pascapencabutan status PPKM oleh Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi.
“Tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan dan tentunya, turunan dari Permendagri. Nanti, kami tunggu,” kata Heru Budi Hartono di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Desember 2022.
Namun Heru Budi tetap mengimbau warga untuk tetap menjaga kondisi kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. “Ini, kan kembali normal tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan. Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Hari ini Presiden Jokowi resmi mengumumkan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini diambil lebih cepat, karena sebelumnya pemerintah menyebut hasil kajian baru akan selesai minggu ketiga bulan Januari.
"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. "Tak ada lagi pembatasan kerumunan dan kegiatan masyarakat."
Jokowi menyebut kebijakan ini diambil karena semua indikator sudah dibawah standar WHO. Selain itu, semua kabupaten kota tetap berstatus PPKM level 1. Jokowi pun menyebut kebijakan ini diambil pemerintah setelah melakukan kajian dan pertimbangan selama 10 bulan lamanya.
Sebelumnya, rencana untuk menghentikan PPKM ini disampaikan Jokowi beberapa jam sebelumnya, saat acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. "Mungkin nanti akhir tahun, kita akan menyatakan berhenti PSBB, (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM kita," kata Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Minta Warga Jaga Protokol Kesehatan Saat Perayaan Malam Tahun baru, Masih PPKM Level 1