TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya merilis data kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2022. Terdapat lima jenis kejahatan yang paling menonjol setahun terakhir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan sepanjang tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus. Dari jumlah tersebut yang dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus pidana.
"Kejahatan atau crime yang dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," kata Fadil dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 31 Desember 2022.
Fadil menjelaskan, Polda Metro Jaya mencatat ada lima jenis kasus kejahatan yang paling menonjol sepanjang 2022. Berikut rinciannya:
1. Narkoba dengan 3.586 kasus, yang dapat diselesaikan 3.260 kasus. Pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa.
2. Kejahatan siber atau cyber crime dengan 899 kasus dan terselesaikan sebanyak 641 kasus.
3. Pencurian kendaraan bermotor dengan 1.463 kasus, namun kasus yang dapat diselesaikan atau diungkap sebanyak 1.568 kasus.
4. Penganiayaan sebanyak 776 kasus dan dapat diselesaikan 991 kasus.
5. Pencurian dengan pemberatan dengan 1.494 kasus dan dapat diselesaikan 1.993 kasus.
Kasus yang belum selesai sedang tahap pengusutan
Fadil menerangkan dari 11 persen sisa kasusnya atau 3.908 kasus merupakan kasus yang masih berjalan proses hukumnya dan belum dihentikan pengusutannya.
Dia menjelaskan kasus tersebut adalah kasus yang masih memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan sehingga memakan waktu yang cukup panjang.
Menurut Fadil, terdapat tumpukan kasus yang masih menjadi PR bagi Polda Metro Jaya. Kasus-kasus itu terutama kasus pemalsuan, penipuan, tanah, sengketa tanah, penggelapan penipuan, "Ini jadi beban Polda Metro karena butuh waktu yang cukup lama," ujarnya.
Fadil menerangkan penanganan kasus tersebut cukup memakan waktu karena membutuhkan koordinasi dengan instansi lain, terlebih kasus-kasus yang berurusan dengan dokumen.
Penyelidikan memerlukan pengurusan dokumen ke instansi lain
Ia mencontohkan pengusutan kasus perbankan. Penyidik, kata Fadil memerlukan mutasi transaksi, sehingga harus minta ke penyelenggara jasa keuangan (PJK) atau bank atau meminta laporan hasil audit (LHA).
Apabila menyangkut kasus pencucian uang, penyidik harus ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian bila ingin mengusut kasus pemalsuan tanah, keabsahan atas hak, penyidik harus meminta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Bahkan kita harus mencari dokumen dari instansi-instansi," ujarnya.
Lebih lanjut Fadil juga mengategorikan kasus-kasus yang ditangani Polda Metro tersebut dalam beberapa tingkat kesulitan yang berbeda, dan masing-masing tingkat kesulitan mempunyai waktu penanganan yang berbeda.
"Dalam proses penanganan perkara ada tingkat kesulitan, ringan, sedang, sulit, sulit sekali. Itu variabel yang keluar mengapa tidak bisa tuntas atau terselesaikan dalam satu tahun anggaran," ujar Fadil Imran.
Baca juga: Masuk Tahun Politik, Kapolda Metro Jaya Waspadai Ujaran Kebencian dan Provokasi SARA