Kasus Mayat Bertato Badut di Cengkareng, Mengapa Tiga Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana?

Reporter

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga pelaku yang membunuh Hendra Anggono, laki-laki berusia 37 tahun, dijerat pasal pembunuhan berencana. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Pasma Royce mengatakan mereka melakukan perbuatan itu secara bersama-sama di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pembunuhan berencana subsider pembunuhan subsider secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu, 31 Januari 2022.

Pelaku diketahui berinisial FPA alias Reza (laki-laki 27 tahun), BN alias Betrand (laki-laki 22 tahun), dan AN alias Aziz (laki-laki 24 tahun). Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Mereka ditangkap di daerah Bogor dan sebelumnya sempat berpindah-pindah lokasi saat dikejar polisi. Latar belakang mereka merupakan teman mengamen bersama Hendra.

Alasan membunuh karena Reza sakit hati kepada Hendra karena tidak pernah menepati janji untuk mengamen bersama. “Pelaku kesal, kemudian mengajak rekan pelaku untuk melakukan perbuatan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia,” kata Pasma Royce.

Dia bercerita, kejadian berawal sekitar pukul 01.00 WIB pada 26 Desember 2022 di bawah Jembatan Penyebrangan Orang atau JPO Sumur Bor. Pelaku melihat korban sedang tertidur di bawah JPO yang kemudian dibangunkan.

Reza bertanya kepada Hendra mengapa tidak pernah menepati janji untuk mengamen bersama. Dia yang dalam kondisi mabuk berdebat dengan rekannya itu dan memukul wajah, kemudian mereka dilerai oleh para saksi.

Keduanya sempat berdamai dan meminum minuman keras bersama-sama di bawah JPO wilayah Kelurahan Duri Kosambi. Reza yang masih sakit hati berniat melakukan kekerasan terhadap Hendra mengajak pergi dengan alasan untuk mengamen bersama Betrand dan Aziz.

Setibanya di TKP di West One City Jogging Track sekitar pukul 02.20, Reza kembali memukul kepala Hendra dan diikuti oleh dua rekannya itu dengan tangan kosong. Korban yang tidak berdaya jatuh dengan posisi terlentang.

Reza menyeret Hendra sekitar tujuh meter dan membalikkan tubuhnya dengan posisi tertelungkup. Lalu Reza memukul satu kali kepala Hendra dengan batu yang mengakibatkan luka sobek dan tewas seketika.

“Korban mengalami luka robek pada bagian kepala korban,” tutur Kapolres Metro Jakarta Barat.

Ketika mayat Hendra ditemukan, posisinya berada di semak-semak mengenakan kaus warna biru dongker dengan celana panjang jins warna biru. Pasma Royce menuturkan pihaknya langsung membentuk tim gabungan dengan Polsek Cengkareng untuk mengejar para pelaku pembunuhan.

Baca juga: Polisi Pastikan Mayat Bertato Badut Korban Pembunuhan, Ada Luka Hantaman Benda Tumpul








Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

1 hari lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


ICC Selidiki Ribuan Pembunuhan dalam Pemberantasan Narkoba, Duterte: Saya Siap

2 hari lalu

Aktivis perempuan Filipina menggelar aksi protes dengan memperlihatkan patung Presiden Filipina Rodrigo Duterte dan calon presiden Filipina Ferdinand
ICC Selidiki Ribuan Pembunuhan dalam Pemberantasan Narkoba, Duterte: Saya Siap

Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte membela tindakan keras dan berdarah dalam penanggulangan narkoba yang sedang diselidiki ICC


Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dr Mawartih di Nabire

3 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dr Mawartih di Nabire

Pelaku pembunuhan dr Mawartih Susanty di Nabire, Papua Tengah telah ditangkap. Bagaimana kronologi dan motif pembunuhan tersebut?


7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga

3 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga

Fakta-fakta mulai dari kronologi hingga cerita tetangga tentang penusukan tragis yang terjadi di Ciputat oleh adik kandung korban.


Seorang Pria di Ciputat Tewas Jadi Korban Penusukan Adik Kandung

4 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
Seorang Pria di Ciputat Tewas Jadi Korban Penusukan Adik Kandung

Seorang pria di Ciputat menjadi korban penusukan oleh adik kandung. Korban mengalami luka tusuk hingga akhirnya tewas.


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

10 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

10 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, Yogyakarta mengaku menyesal usai ditangkap polisi.


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

10 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

10 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

Pelaku mutilasi Kaliurang berhasil ditangkap polisi. Pelaku mengaku nekat karena terlilit hutang pinjaman online Rp 8 juta.


Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

10 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

Pelaku mutilasi Kaliurang sempat menulis surat sebelum ditangkap polisi. Dia meminta maaf atas segala kebohohan yang telah diperbuatnya.