"

Gaduh Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Belum Usai, Pengacara Sebut Ada Pemalsuan Pasal

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Nikita Mirzani Olahraga (instagram.com)
Nikita Mirzani Olahraga (instagram.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani bereaksi atas pendaftaran memori banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Serang yang membebaskannya.

Melalui pengacaranya, Fahmi Bachmid,  Nikita Mirzani bersiap mengajukan banding  ke Pengadilan Negeri Serang. "Kami banding karena JPU lebih dulu  mengajukan banding," kata Fahmi kepada Tempo  Senin  2 Januari 2023. 

Sedianya pendaftaran  memori banding akan disampaikan Fahmi pada besok, Selasa, 3 Januari 2023.

Selain soal banding, JPU juga akan melimpahkan kembali berkasnya ke Pengadilan Negeri Serang. Fahmi pun mengultimatum JPU agar menjaga marwah dan nama baik peradilan dengan tidak melimpahkan berkasnya kembali ke Pengadilan Negeri Serang.

"Dalam berkas Dito Mahendra diduga ada  pemalsuan pasal  (dengan memasukkan Pasal 36 UU ITE ) yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan," kata Fahmi.

Baca: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius

Jaksa  Lebih Dulu Ajukan Banding 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Era Indah Soraya melakukan upaya hukum banding menyusul putusan bebas yang diambil  majelis hakim perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani.

Jaksa telah mendaftarkan banding ke Panitera Pengadilan Negeri Serang. Upaya hukum banding ditempuh  atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 853/Pid.Sus/2022 PN.Srg tanggal 29 Desember 2022.

Selain banding, Kejaksaan Negeri Serang  segera melimpahkan kembali perkara  ke Pengadilan Negeri Serang, setelah saksi  Dito  Mahendra kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

Adapun  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Dito  Mahendra  dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana sebagaimana Pasal 224 KUHP.

Saksi pelapor Dito Mahendra  juga dianggap menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP. "Hari ini, jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan polisi di Polres Serang Kota," kata Rezkinil Jusar, juru bicara Kejaksaan Negeri Serang.

Jaksa Bantah Terima Aliran  Uang 

Rezkinil Jusar juga membantah  informasi dan keterangan yang disampaikan oleh  Nikita Mirzani  di persidangan yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara Ini.

"Kami menegaskan sekaligus meluruskan tidak ada aliran dana  tersebut, itu  tidak benar dan tidak berdasar," kata Rezkinil.

Rezkinil kemudian menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam penyelesaian penuntutan perkara.

"Penuntut  Umum tidak pernah menerima sesuatu apa pun sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa Nikita Mirzani di depan persidangan," kata Rezkinil.

Selanjutnya  terhadapat informasi terkait pernyataan terdakwa Nikita Mirzani  di  depan persidangan tersebut Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen sedang melakukan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) perihal penangan perkara ini, dan kebenaran Informasi tersebut.

Perseteruan Nikita dan Dito berawal dari postingan Nikita sekitar Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam postingan itu, Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.

Nikita lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito. Selanjutnya, Dito Mahendra merasa keberatan, dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang. 

Baca juga: Nikita Mirzani Dibebaskan Hakim, Kejaksaan Negeri Serang Laporkan Dito Mahendra ke Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Penyidik KPK Temukan Senpi Glock di Rumah Dito Mahendra, Lainnya Revolver Smith & Wesson dan Kimber Micro

1 hari lalu

Pistol ini memiliki jarak tembak efektif sejauh 50 meter. Sedangkan untuk kecepatan pelurunya ialah 375 m/s. Di Indonesia pistol Glock 17 digunakan salah satunya oleh Korps Brimob Polri. Shutterstock
Penyidik KPK Temukan Senpi Glock di Rumah Dito Mahendra, Lainnya Revolver Smith & Wesson dan Kimber Micro

Belasan pucuk senjata didapati KPK saat melakukan penyidikan di kediaman Dito Mahendra. Mulai dari Glock, Revolver S&W, hingga Kimber Micro.


Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

2 hari lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Jaksa ICC Tegaskan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

Surat perintah penangkapan ICC terhadap Putin bahkan tetap berlaku setelah perang Rusia di Ukraina berakhir


Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

3 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra merupakan pelapor dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis Nikita Mirzani yang menjadikan tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Soal 15 Senpi dari Rumah Dito Mahendra, Polri: Sedang Kami Dalami

KPK telah menyerahkan 15 senjata api yang mereka temukan saat menggeledah rumah Dito Mahendra.


KPK Buka Kemungkinan Dito Mahendra Menjadi Tersangka Kasus TPPU Nurhadi

4 hari lalu

Dito Mahendra. Foto: Istimewa
KPK Buka Kemungkinan Dito Mahendra Menjadi Tersangka Kasus TPPU Nurhadi

KPK masih mendalami keterlibatan pengusaha Dito Mahendra Sampurno dalam kasus bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.


KPK Temukan 15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra, Apa Saja?

5 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Temukan 15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra, Apa Saja?

KPK menemukan 15 pucuk senjata api dari rumah Dito Mahendra Sampurno pada 13 Maret 2023 lalu.


KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

5 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Sebut Ada Kemungkinan Senjata Api Dito Mahendra Berasal dari Pencucian Uang

Ali Fikri menyebut bisa saja senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra berasal dari kejahatan tindak pidana pencucian uang.


Top Nasional: 15 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Kata Anies soal Sinyal Jokowi Dukung Prabowo - Ganjar

5 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: 15 Senjata Api Ditemukan di Rumah Dito Mahendra, Kata Anies soal Sinyal Jokowi Dukung Prabowo - Ganjar

KPK menyebut penggeledahan Rumah Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023 menemukan sejumlah senjata api


Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api Berbagai Jenis

5 hari lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api Berbagai Jenis

Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK menemukan senjata berbagai jenis saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Kebayoran Baru pada 13 Maret 2023.


Bantah Penyidikan Henry Surya Ne Bis in Idem, Bareskrim: Objek Perkaranya Berbeda

6 hari lalu

Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya bersama tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Grha Surya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Bantah Penyidikan Henry Surya Ne Bis in Idem, Bareskrim: Objek Perkaranya Berbeda

Bareskrim mengungkap alasan jika kasus yang kini menjerat pendiri KSP Indosurya, Henry Surya bukan Ne Bis in Idem.


KPK Geledah Rumah di Jakarta Selatan, Diduga Milik Dito Mahendra

9 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Geledah Rumah di Jakarta Selatan, Diduga Milik Dito Mahendra

KPK kembali menggeledah sebuah rumah dalam pengembangan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi diduga rumah Dito Mahendra