TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono akan memberikan beasiswa pendidikan bagi anak dari tenaga kesehatan yang meninggal akibat pandemi Covid-19. Pemberian beasiswa itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1194 Tahun 2022.
"Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 4 Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Para Nakes yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19," demikian isi kepgub tersebut di Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.
Terdapat 52 anak tenaga kesehatan (nakes) di Jakarta mendapatkan beasiswa. Dalam lampiran kepgub itu disebutkan beasiswa diberikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.Rinciannya adalah 6 anak jenjang PAUD, 15 anak SD, 4 anak SMP, 9 anak SMA dan 18 mahasiswa perguruan tinggi.
Beasiswa untuk jenjang PAUD Rp 6 juta per tahun, dan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat Rp 9 juta. Untuk SMP dan sederajat, tiap anak menerima Rp12 juta per tahun, SMA dan sederajat Rp15 juta, SMK Rp17 juta dan perguruan tinggi Rp 20 juta per tahun.
Pemberian beasiswa itu dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta 2022.
Penerima beasiswa itu adalah putra dan putri dari tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19 saat bertugas di masa pandemi. Para nakes itu adalah PNS maupun non PNS yang bekerja di rumah sakit pemerintah, puskesmas maupun rumah sakit swasta.
Dalam lampiran disebutkan para nakes itu meninggal pada periode tahun 2020 dan 2021 saat wabah pertama kali merebak, atau di masa puncak pandemi Covid-19 hingga varian Delta.
Selain pemberian beasiswa, nama para tenaga kesehatan yang meninggal saat pandemi Covid-19 juga diabadikan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Phinisi di Karet, Sudirman, Jakarta.
Baca juga: Jeje dan Bonge Ingin Beasiswa dari Pemprov DKI, Riza Patria: Kami Perhatikan