TEMPO.CO, Jakarta - Bekas petinggi perusahaan OVO Raden Indrajana Sofiandi alias RIS dijadwalkan diperiksa sebagai terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada Kamis pekan ini. Indra dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap kedua anaknya.
"Kamis, jam 11," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin malam, 2 Januari 2023.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan sudah memeriksa semua saksi. Mereka yang diperiksa dalam kasus KDRT ini, yakni, anak dan istri Indra, karyawan di rumah, anggota Satpam, serta juru parkir.
"Semua sudah diperiksa, cuma tinggal beliau saja," kata Dewi. "Ini kita sudah menjadwalkan untuk memeriksa yang terlapor."
Dia pun membantah soal visum korban yang menjadi kendala dalam penyelidikan. "Enggak, dong!" ujarnya. Dewi mengatakan masih ada video yang dapat dijadikan alat bukti.
Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi Tak Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Penganiayaan Anak dan KDRT
Sebenarnya, kata dia, tidak ada masalah soal visum tersebut. Namun polisi harus memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan adanya kasus KDRT, yang diduga dilakukan eks petinggi OVO tersebut.
Dewi bungkam soal keterangan para saksi yang telah diperiksa. Dia hanya dapat menyampaikan waktu pemeriksaan. "Kalau isi penyidikan, isi BAP (berita acara pemeriksaan) ada di penyidik," ucap Dewi.
Kasus dugaan KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini dilaporkan terjadi di Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
Motif sementara diduga sang ayah terbawa emosi lantaran anaknya bermain game sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.
Kasus ini sedang ditangani oleh Kepolisian berdasarkan surat laporan Kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Baca juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Mantan Petinggi Perusahaan Laporkan Balik Istrinya ke Polda Metro Jaya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.