TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dari dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, pada Kamis, 29 Desember 2022. Majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak mampu menghadirkan saksi pelapor, Dito Mahendra, ke ruang sidang. Lalu, bagaimana awal mula dari kasus ini? Dan, pasal apa yang didakwa oleh Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani?
Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Pada mulanya, Nikita Mirzani, melalui akun Instagram, mengunggah gambar yang berisi dua foto Dito Mahendra. Kedua foto tersebut diambil dari Google dan situs berita daring. Kemudian, Nikita Mirzani mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kemudian, unggahan Nikita Mirzani diketahui oleh karyawan Dito Mahendra, Haerul Yusi. Karyawan tersebut kemudian menyampaikan unggahan Nikita Mirzani kepada Dito Mahendra. Dito Mahendra yang merasa keberatan dengan unggahan tersebut kemudian melaporkan Nikita ke Polres Serang untuk dilakukan proses hukum.
Baca: Nikita Mirzani: Kalian Boleh Penjarakan Tapi Tidak Suara Saya
Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani
Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Nikita Mirzani.
Pasal 36 UU ITE mengatur “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan yang dimaksud adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”
Terakhir, Pasal 311 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
RYZAL CATUR ANANDA SANDHY SURYA
Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.