Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Korban penculikan Malika ditemukan bersama pelaku sekitar pukul 21.30 di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan.
Korban penculikan Malika ditemukan bersama pelaku sekitar pukul 21.30 di Jalan Wahid Hasyim, Tangerang Selatan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap penculik Malika Anastasya (6 tahun). Bocah perempuan ini diculik seorang bernama Iwan Sumarno di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Malika akhirnya ditemukan Polisi pada, Senin malam, 2 Januari 2023.

Korban kini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologisnya. "Sementara kondisi Malika sehat. Namun tetap harus kami cek secara medis kesehatan dan psikologinya," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto saat dihubungi, Senin malam itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan terduga pelaku penculikan diketahui sebagai mantan narapidana kasus pencabulan anak. Komarudin mengatakan pelaku penculikan Malika Anastasya itu diketahui bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudhi. "Pada 2014 lalu, pelaku divonis tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Pada 2014, Iwan pernah dilaporkan atas kasus pencabulan anak. Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim memutuskan Iwan bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara.

Iwan Sumarno seorang pelaku pedofilia?

Ada pendapat yang menyebutkan perilaku Iwan Sumarno ini masuk dalam kategori pedofilia. Mengutip ejournal.kemensos.go.id, spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Teddy Hidayat, mengungkapkan pedofilia dapat digolongkan ke dalam tiga jenis.

Immature pedophiles
Menurut Teddy, pengidap immature pedophiles cenderung melakukan pendekatan kepada target yang masih anak-anak. Orang dengan tipe ini pada dasarnya kurang dapat bergaul dengan orang dewasa.

Regressed pedophiles
Pemilik kelainan seksual ini biasanya memiliki istri sebagai kedok penyimpangan orientasi seksual. Lebih jauh, tidak jarang pasangan ini juga memiliki masalah seksual dalam kehidupan rumah tangga.

Agressive pedophiles
Pengidap pedofilia tipe ini umumnya cenderung berperilaku antisosial di lingkungan. Biasanya, mereka juga memiliki keinginan untuk menyerang korban, bahkan tidak jarang membunuh setelah melakukan kekerasan seksual.

Namun, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak menggunakan istilah pedofilia pada kasus kejahatan seksual terhadap anak. Istilah pedofilia dinilai hanya akan menjadi alasan bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum dengan alasan gangguan kejiwaan.

“Kami gunakan istilah kejahatan seksual pada anak,” kata Deputi Perlindungan Anak Kemensos yang pada 2017 lalu dijabat Pribudiarta Nur. Dengan implementasi UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku diharapkan dihukum maksimal. Ancaman hukuman terendah 10 tahun, dan bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati.

Kementerian berharap pemerintah daerah merehabilitasi anak-anak korban kekerasan seksual. Kementerian pun berjanji akan merehabilitasi anak-anak yang menjadi korban.

Baca: Penculik Malika Ditangkap di Ciledug, Ditemukan Bersama Malika yang Tinggal di dalam Gerobak

Berikut ini fakta-fakta yang ditemukan selama Malika hilang hingga ditemukan

1. Malika ditemukan di gerobak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kepolisian Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin, jejak gerobak terungkap setelah polisi menelusuri sejumlah kamera pengawas. 

Saat ditemukan, Malika dalam kondisi sehat. Namun kepolisian segera membawanya ke RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui kondisi kesehatannya secara fisik dan psikologis.

"(Malika) dalam kondisi sehat, namun kami akan cek dan pastikan (kondisinya) ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Komarudin.

2. Pelaku penculikan adalah narapidana kasus pencabulan

“Kami melakukan pendalaman pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudhi adalah seorang residivis di mana 2014 yang lalu dilaporkan dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman selama tujuh tahun,” ujar Komarudin.

3. Motif penculikan masih diselidiki

Komarudin mengatakan anggotanya sedang mengembangkan kasus ini untuk menggali motif pelaku menculik Malika dan membawanya ikut memulung barang bekas hingga ke Tangerang.

Menurut Komarudin, penculik membawa Malika berkeliling dengan gerobak mengumpulkan barang bekas.

Aktivitas tersebut sama seperti yang dilakukan Iwan sebelum menculik Malika. Pergerakan mereka setelah keluar Jakarta juga berpindah-pindah dan tidur di dalam gerobak tersebut.

4. Diculik menggunakan bajaj biru dan hilang 26 hari

Malika diculik oleh Iwan dengan menumpangi bajaj biru sekitar pukul 10.13 pada Rabu, 7 Desember 2022, jejak mereka sempat hilang setelah sopir bajaj mengantar ke sekitar Stasiun Kota.

ARIMBI HARYAS PRABAWANTI

Baca juga: Penculik Anak Bawa Malika Keliling Memulung, Ditaruh dalam Gerobak Sampah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

12 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

Rencana permohonan itu diajukan lantaran adanya konflik dirinya dengan pemilik ruko serobot bahu jalan dan lahan umum lain.


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

13 jam lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


Ribuan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Akbar 2023 di Ragunan

15 jam lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ribuan Kendaraan Ikuti Uji Emisi Akbar 2023 di Ragunan

Pada Uji Emisi Akbar kali ini Ragunan mendapatkan kuota paling banyak yakni 2.000 kendaraan.


Awas, Kendaraan Tak Uji Emisi akan Dikenakan Sanksi Tilang

15 jam lalu

Pengendara antre untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Awas, Kendaraan Tak Uji Emisi akan Dikenakan Sanksi Tilang

DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi.


Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Tuntas, DKI: Pak Wali, Camat & Lurah Sosialisasikan

16 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Diketahui sebelumnya sejumlah pemilik ruko dan karyawan ruko yang bermasalah sempat menggeruduk rumah Ketua RT setempat untuk memprotes pembongkaran tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua RT Sebut Ruko Serobot Bahu Jalan Belum Tuntas, DKI: Pak Wali, Camat & Lurah Sosialisasikan

Arifin menyerahkan tindak lanjut kepada Wali Kota Jakarta Utara, Camat, dan Lurah soal kisruh pembongkaran ruko serobot bahu jalan Niaga, Pluit.


Heru Budi Hartono Ingin Formula E Jadi Wadah Promosikan Jakarta

1 hari lalu

Maximilian Gunther memenangi Race 2 Formula E Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Heru Budi Hartono Ingin Formula E Jadi Wadah Promosikan Jakarta

Heru Budi Hartono meminta agar ajang Formula E Jakarta 2023 bisa menjadi wadah untuk mempromosikan Jakarta.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

1 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


Heru Budi Ajak Umat Buddha Jakarta Jadikan Waisak untuk Perkuat Toleransi

1 hari lalu

Umat Buddha mengikuti puja bakti detik-detik Waisak 2567 BE/2023 di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Minggu, 4 Juni 2023. Detik-detik Waisak dirayakan pada pukul 10.41.19 WIB dengan mengusung tema Aktualisasikan Ajaran Buddha Dharma di Dalam Kehidupan Sehari-Hari dan sub temanya Momentum Waisak Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Serta Perdamaian Dunia. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Heru Budi Ajak Umat Buddha Jakarta Jadikan Waisak untuk Perkuat Toleransi

Heru Budi Hartono mengajak umat Buddha di Jakarta menjadikan Hari Raya Waisak 2567 Buddhis Era (BE)/2023 Masehi sebagai momentum memperkuat toleransi.


DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

1 hari lalu

Asap hitam kendaraan milik warga saat pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda.


USAID dan WRI Hibahkan 3 Alat Uji Emisi yang Akan Dipasang di 3 Tempat di Jakarta

1 hari lalu

Petugas mengoperasikan alat ukur emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
USAID dan WRI Hibahkan 3 Alat Uji Emisi yang Akan Dipasang di 3 Tempat di Jakarta

USAID bersama World Resources Institute Indonesia memberikan hibah alat uji emisi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.