TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi Polri yang bergerak cepat menangani kasus penculikan anak berinisial MA, 6 tahun, di Jakarta Pusat.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan pihaknya berharap kasus itu dapat diselesaikan sebaik-baiknya untuk memberikan efek jera bagi pelaku penculikan anak. "Dan yang terpenting adalah belajar dari kasus ini mudah-mudahan tidak terulang lagi kasus yang sama," katanya di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2022 dikutip dari Antara.
Nahar menuturkan pihaknya berharap kepada penyidik yang menangani kasus tersebut apabila ditemukan adanya bukti kekerasan dan eksploitasi untuk bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak. "Kami mohon nanti penyidik bisa melakukan pendalaman," ucap dia.
Nahar mengatakan dalam kasus penculikan seperti yang dialami oleh MA, ada empat hal yang menjadi prioritas utama yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, dan rehabilitasi.
Dia berharap proses rehabilitasi MA yang saat ini sedang dilakukan oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati dapat memulihkan kondisi dan trauma yang dialami korban.
"Yang perlu diingatkan bahwa baik anak maupun orang tua, masyarakat dan pihak pemerintah termasuk aparat penegak hukum untuk bisa memastikan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Nahar.
MA diculik oleh pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 dan baru ditemukan pada 2 Januari 2023 malam.
MA berhasil ditemukan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
MA diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan pelaku, saat berada di dalam gerobak barang bekas yang digunakan pelaku memulung.
Polisi Tetapkan Pelaku Penculikan Anak MA Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman, 42 tahun, sebagai tersangka atas kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang berinisial MA, 6 tahun.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca juga: Polisi Masih Telisik Motif Penculik Anak, Mengaku Sayang MA dan Ingin Menemaninya Sehari-hari