TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan kasus penculikan anak berinisial MA, 6 tahun, mendapatkan perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polri telah menjamin penuh biaya pengobatan anak umur enam tahun tersebut.
"Kasus ini menjadi atensi pimpinan Polri, jadi perintah beliau untuk segera dituntaskan menyangkut masalah kasus yang korbannya adalah anak," ujar Dedi saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca juga: Polisi juga Beri Pendampingan ke Orang Tua Korban Penculikan, Alami Trauma Kehilangan Anak
Jenderal bintang dua itu menuturkan perawatan MA akan maksimal hingga pulih. Tim dokter dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati juga menangani psikologis korban penculikan itu hingga bisa kembali pada kehidupan keluarganya. "Dirawat dengan sebaik-baiknya sampai dokter menyatakan baik dari sisi psikologis maupun fisiknya, baru nanti dikonsultasikan untuk kembali kepada pihak keluarga," tutur Dedi.
Sebelumnya MA menjadi korban penculikan oleh pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022. Laki-laki 42 tahun itu mengajak korban menumpangi bajaj biru setelah dibelikan ayam krispi di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Polisi berhasil menemukan MA dan menangkap Iwan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota. Saat ditemukan, MA berada di dalam gerobak yang digunakan pelaku untuk memulung.
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan pelaku masih berbelit saat ditanya alasan menculik. Iwan dianggap hanya memberi jawaban klise soal perasaan sayang dengan korbannya.
"Sampai dengan tadi pagi masih berbelit, belum terbuka penuh, sampai kita tanyakan motifnya masih bahasa klise," katanya pada kesempatan yang sama.
Polisi Tetapkan Pelaku Penculikan Anak MA Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman, 42 tahun, sebagai tersangka atas kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang berinisial MA, 6 tahun.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca juga: Kementerian PPPA Apresiasi Polri yang Cepat Tangani Penculikan Anak MA di Jakarta Pusat