TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti motif penculikan anak di Jalan Gunung Sahari 7A. Selain itu, pelaku juga belum diketahui apakah pernah mengincar korban selain MA.
"Kami belum temukan," ujarnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa, 3 Januari 2023.
Pelaku saat diinterogasi penyidik Polres Jakarta Pusat belum mau membeberkan alasan sebenarnya menculik MA. Iwan Sumarno alias Yudi alias Herman alias Jacky yang menculik korban dianggap masih memberi jawaban klise.
Baca juga: Pelaku Penculikan Anak di Gunung Sahari Kemungkinan Dijerat Pasal Berlapis
Laki-laki 42 tahun itu hanya mengungkapkan hubungan emosionalnya dengan korban. "Sampai dengan tadi pagi masih berbelit, belum terbuka penuh, sampai kita tanyakan motifnya masih bahasa klise," kata Komarudin.
Iwan merupakan mantan narapidana kasus pencabulan anak berusia tujuh tahun. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Pekerjaannya diketahui sebagai pemulung atau pengumpul barang bekas. Beberapa saksi, kata Komarudin, mengatakan Iwan memiliki kepribadian yang temperamental.
Sikap itu jauh berbeda dengan keluarga korban dan MA yang merupakan anak perempuan usia enam tahun. Sebelum korban diculik, Iwan sering bertemu dan mengunjungi keluarga MA.
Dia akhirnya membawa MA dengan menumpangi bajaj biru setelah membelikan ayam goreng. Jejak mereka sempat hilang setelah berada di sekitar Stasiun Kota.
Korban dan pelaku penculikan ditemukan kemarin malam sekitar pukul 21.30 di wilayah Tangerang Selatan. MA berada di dalam gerobak milik Iwan yang sering digunakan untuk mengumpulkan barang bekas.
Polisi Tetapkan Pelaku Penculikan Anak MA Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Yudi alias Herman, 42 tahun, sebagai tersangka atas kasus penculikan anak di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Iya, itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Zulpan menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas beberapa alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain hasil visum dan hasil pemeriksaan terhadap korban yang berinisial MA, 6 tahun.
"Hasil visum itu akan memperkuat penyidik untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan disamping KUHP dan juga Pasal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca juga: Kasus Penculikan Anak Berinisial MA di Gunung Sahari Dapat Perhatian Kapolri