"

Top 3 Metro: Alasan Nikita Mirzani Bebas, Cerita Pasar Tanah Abang dan Tanggul Pantai NCICD 46 Km

Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Kedatangan Nikita tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari alasan Nikita Mirzani bebas dalam perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra. Jaksa mendakwa Nikita dengan beberapa pasal UU ITE dan KUHP. 

Berita kedua adalah cerita Pasar Tanah Abang yang dikunjungi Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi dan Pj Gibernur DKI Jakarta Heru Budi pada Senin lalu. Pasar yang telah berdiri sejak 1735 itu menjadi salah satu indikator kegiatan perekonomian di Jakarta.

Berita ketiga adalah Heru Budi Hartono memastikan akan terus menggenjot pembangunan tanggul pengaman pantai di pesisir utara Jakarta untuk mengatasi banjir rob. Menurut dia, pemerintah berencana membangun tanggul pengaman pantai sepanjang 46.212 kilometer.

Berikut 3 berita terpopuler di kanal metropolitan pada Rabu, 4 Januari 2023: 

1. Ini Alasan Nikita Mirzani Bebas, Begini Bunyi Pasal yang Dituduhkan Kepadanya

 Nikita Mirzani dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang dari dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, pada Kamis, 29 Desember 2022. Majelis hakim membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tidak mampu menghadirkan saksi pelapor, Dito Mahendra, ke ruang sidang. Lalu, bagaimana awal mula dari kasus ini? Dan, pasal apa yang didakwa oleh Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani?

Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Pada mulanya, Nikita Mirzani, melalui akun Instagram, mengunggah gambar yang berisi dua foto Dito Mahendra. Kedua foto tersebut diambil dari Google dan situs berita daring. Kemudian, Nikita Mirzani mengedit foto tersebut dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kemudian, unggahan Nikita Mirzani diketahui oleh karyawan Dito Mahendra, Haerul Yusi. Karyawan tersebut kemudian menyampaikan unggahan Nikita Mirzani kepada Dito Mahendra. Dito Mahendra yang merasa keberatan dengan unggahan tersebut kemudian melaporkan Nikita ke Polres Serang untuk dilakukan proses hukum.

Baca juga: Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Mangkir 4 Kali, Pengacara: Jaksa Tak Serius

Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi Nikita Mirzani.

Pasal 36 UU ITE mengatur “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” Ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan yang dimaksud adalah penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal 12 miliar rupiah.

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Terakhir, Pasal 311 KUHP berbunyi “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Selanjutnya cerita berdirinya Pasar Tanah Abang, lokasi runtang-runtung Jokowi dan Heru Budi..








Rencana Sirkuit Formula E 2024 di Luar Monas-Masjid Istiqlal-Istana, Bagaimana Sikap Heru Budi?

1 jam lalu

Pembalap formula E saat latihan bebas dalam balapan Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix 2022 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta, Sabtu 4 Juni 2022. Penantian publik Indonesia untuk menyaksikan balapan moblik listrik bertajuk Formula E akan terhenti hari ini. Jakarta E-Prix merupakan balapan ke-8 dalam kalender Kejuaraan Dunia Formula E musim 2021-2022. TEMPO/Subekti.
Rencana Sirkuit Formula E 2024 di Luar Monas-Masjid Istiqlal-Istana, Bagaimana Sikap Heru Budi?

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menilai perlu pembahasan lebih lanjut soal rencana sirkuit Formula E 2024 di luar Monas.


DKI Bagi-bagi Takjil Gratis di Masjid Fatahillah Balai Kota Selama Ramadan

3 jam lalu

Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, menggelar Salat Jumat berjamaah menggunakan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona, 5 Juni 2020. Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria menjadi jamaah Salat Jumat di Masjid Balai Kota. Humas Pemprov DKI
DKI Bagi-bagi Takjil Gratis di Masjid Fatahillah Balai Kota Selama Ramadan

Pemprov DKI akan membagikan takjil gratis di Masjid Fatahillah Balai Kota setiap harinya selama Ramadan.


Terpopuler: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Kronologi Petugas Bea Cukai Acak-acak Koper Alissa Wahid

8 jam lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja, Kronologi Petugas Bea Cukai Acak-acak Koper Alissa Wahid

Berita terpopuler bisnis pada 22 Maret 2023 dimulai dari dampak ekonomi akibat 5 juta buruh yang jadi mogok kerja karena menolak UU Cipta Kerja.


Heru Budi Teken Kepgub Atur Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Heru Budi Teken Kepgub Atur Jam Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Selama Ramadan

Pj Gubernur DKI Heru Budi telah mengeluarkan Kepgub tentang aturan baru jam kerja ASN selama bulan Ramadan.


Mengapa Heru Budi Kosongkan Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Saat DKI Gencar Atasi Stunting?

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Focus Group Discussion dengan tema
Mengapa Heru Budi Kosongkan Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Saat DKI Gencar Atasi Stunting?

Pj Gubernur DKI Heru Budi memutuskan untuk mengosongkan posisi Kepala Dinas Kesehatan di saat gencar atasi stunting.


Mutasi 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Heru Budi: Rotasi Biasa untuk Penyegaran

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan penanaman pohon di Taman Cempaka, Jakarta Timur, Selasa, 21 Maret 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Mutasi 20 Pejabat Eselon II DKI Jakarta, Heru Budi: Rotasi Biasa untuk Penyegaran

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan mutasi terhadap 20 pejabat eselon II, menggeser dan memindahkan sejumlah kepala dinas.


Kosongkan 4 Jabatan Kepala Dinas DKI, Heru Budi Akan Lakukan Lelang Terbuka

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Kosongkan 4 Jabatan Kepala Dinas DKI, Heru Budi Akan Lakukan Lelang Terbuka

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengosongkan 4 jabatan kepala dinas saat melakukan mutasi 20 pejabat eselon. Akan lelang terbuka.


Heru Budi Mutasi 20 Pejabat Eselon II, Sekda DKI: Biar Tidak Bosan

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono menghadiri seremoni penyerahan peralatan dan KDO lapangan/khusus dalam rangka kesiapsiagaan Dinas Bina Marga menghadapi cuaca ekstrem di Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu, 4 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Mutasi 20 Pejabat Eselon II, Sekda DKI: Biar Tidak Bosan

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono melakukan mutasi 20 pejabat eselon II di Pemprov DKI. Sekda Joko Agus mengatakan biar tidak bosan di tempat lama.


Heru Budi Lantik Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Sekda DKI: Berdasar Ujian Asesmen

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan Pemprov akan menindaklanjuti festival DWP atau Djakarta Warehouse Project yang digelar melebihi batas waktu yang ditentukan pada aturan PPKM Level 1, Jumat, 9 Desember 2022 di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Lantik Uus Kuswanto Jadi Wali Kota Jakarta Barat, Sekda DKI: Berdasar Ujian Asesmen

Pj Gubernur DKI Heru Budi melantik Uus Kuswanto menjadi Wali Kota Jakarta Barat. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi beri sejumlah PR.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

1 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.