TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan larangan keberadaan delman di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat sudah ada aturannya sedari lama. Namun, dia tidak merinci aturan yang dimaksud.
“Memang dari dulu aturannya di dalam Monas enggak boleh,” kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat secara kolektif bersama UKPD terkait akan membuat gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan wisata Monas. Sebab, larangan operasional delman sudah termaktub dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan hingga kini SE itu belum dicabut. Oleh karena itu, Pemkot Jakpus akan menerapkan regulasi yang berlaku.
Selain itu, lanjut Iqbal, pihaknya bakal mengadakan sosialisasi kepada pemilik delman soal kebijakan ini. "Kami akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” ucap Iqbal.
Dia turut meminta dukungan masyarakat untuk mewujudkan Monas, Thamrin, dan Bundaran HI menjadi kawasan yang bebas delman.
Baca juga: Delman Dilarang Berkeliaran di Monas, Pemkot Jakpus: Kotoran Kuda Berceceran
Dilarang sejak 2009
Dari penelusuran Tempo, pemerintah DKI di bawah pemerintahan mantan Gubernur Fauzi Bowo alias Foke melarang beroperasinya delman di kawasan Monas sejak 29 Oktober 2009.
Sebanyak 300 orang dengan 50 delman waktu itu berunjuk rasa sambil membawa bendera, poster, dan spanduk di depan kantor Foke di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 11 November 2009.
Mereka menuntut pencabutan Surat Keputusan Gubernur mengenai pelarangan delman beroperasi di Monas. Tuntutan selanjutnya agar Wali Kota Jakarta Pusat dicopot.
Penerus Foke, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga bersikukuh memindahkan seluruh delman yang berkeliaran di area Monas ke Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan.
Pada 2016, Ahok beralasan, kuda-kuda penarik delman yang beroperasi di Monas terserang parasit yang bisa berbahaya bagi manusia. "Dari 30 ekor lebih, ada 28 ekor yang mengandung penyakit yang bisa mematikan manusia. Ya, takut dong saya kalau ada virus," jelas dia di Balai Kota, Senin, 21 Maret 2016.
Ahok langsung memerintahkan Dinas Kelautan, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI memindahkan semua kuda itu ke Kebun Binatang Ragunan. Di sana Ahok meminta kuda-kuda itu segera diobati oleh dokter hewan.
Baca juga: Delman Dilarang Beroperasi di Monas, Ini Alasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.