Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RS Polri Bertahap Memvisum Psikiatrikum Korban Penculikan Anak, Perlu 28 Hari

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kapusdokkes Polri, Brigjen Asep Hendradiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022. Iwan memiliki riwayat pernah dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku dijerat atas kasus pencabulan anak di bawah umur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapusdokkes Polri, Brigjen Asep Hendradiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penculikan Malika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2022. Iwan memiliki riwayat pernah dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku dijerat atas kasus pencabulan anak di bawah umur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban penculikan anak berinisial MA (6).

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto di Jakarta, Kamis, 5 Januari 2022, mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis MA tidak merasa terbebani. "Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum. Ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto, dikutip dari Antara.

"Visum et repertum psikiatrikum" merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum. "Visum et repertum psikiatrikum" tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana.

Hariyanto menambahkan untuk hasil dari visum psikiatrikum itu masih harus menunggu selama kurang lebih 28 hari. "Karena tidak bisa kita periksa psikisnya, harus melihat kondisi anaknya, harus diajak main dulu," ujar Hariyanto.

Lebih lanjut, Hariyanto mengatakan saat ini kondisi dari MA telah membaik dibandingkan ketika pertama kali dibawa ke RS Polri Kramat Jati. "Alhamdulillah beberapa hari terakhir kondisi fisik sudah baik dan dia sudah bisa komunikasi dengan orang lain di luar intinya yaitu bapak dan ibu," kata Hariyanto.

Sebelumnya MA berhasil ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota dan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik. MA diculik oleh pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 hingga ditemukan pada 2 Januari 2023 malam.

MA diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan pelaku, saat berada di dalam gerobak barang bekas yang digunakan pelaku memulung. Terduga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Kasus Penculikan Anak, Polisi Masih Cari Tahu Kemungkinan Korban Selain MA

Komnas PA ingin kasus penculikan anak jadi pelajaran buat keluarga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kasus penculikan anak di Gunung Sahari harus menjadi pelajaran buat keluarga di Indonesia. Para keluarga perlu memberikan perhatian ekstra kepada anak-anak yang rentan menjadi korban.

"Perhatian ekstra terhadap anak, khususnya ana-anak dalam kategori masih dalam lindungan keluarga," kata Arist kepada Tempo saat dihubungi Rabu, 4 Januari 2023.

Menurut Arist, pelaku penculik anak mempunyai berbagai tujuan yang dapat dia lakukan terhadap korban. Baik tujuan adopsi ilegal, minta tebusan, atau tujuan eksploitasi ekonomis. Apa yang menimpa MA, seperti penjelasan Arist, adalah penculikan dengan tujuan ekonomi.

"Seperti terjadi pada diri MA, yang dipekerjakan sebagai pemulung barang bekas oleh pelaku," ujarnya. Selain itu, kasus penculikan memiliki tujuan untuk seks komersial. Dia menambahkan bahwa penculikan dengan tujuan seks komersial ada di Indonesia dan beberapa negara luar.

Menurut dia, sangat menakutkan jika tujuan penculikan untuk penjualan organ tubuh. Perdagangan organ tubuh korban penculikan dimungkinkan jika keluarga dan orang tua lalai, lena, serta penegak hukum lengah. 

Sebab itu, dia berujar, peran Komnas Perlindungan Anak dan lembaga-lembaga peduli anak lainnya harus terus memberikan perhatian lebih terhadap tujuan penculikan itu. MA, 6 tahun, menjadi korban penculikan yang dilakukan Iwan Sumarno. Iwan, 42 tahun, yang dikenal sebagai pemulung barang bekas menculik MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu, 7 Desember 2022.

Baca juga: KPAI Minta Fisik dan Mental Korban Penculikan Anak MA Diperiksa Mendalam

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo, Kapolda Sulteng Disorot, Ini Respons Kompolnas, Komnas PA, Dirjen HAM

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo, Kapolda Sulteng Disorot, Ini Respons Kompolnas, Komnas PA, Dirjen HAM

Kapolda Sulteng Agus Nugroho disorot karena kasus pemerkosaan anak di Parimo. Begini respons Kompolnas, Komnas PA dan Dirjen HAM.


5 Bentuk Pikiran Negatif yang Perlu Diketahui

2 hari lalu

Ilustrasi wanita berpikir. Unsplash.com/Chalis 007
5 Bentuk Pikiran Negatif yang Perlu Diketahui

Untuk menangkal pikiran negatif, bersikap sadarlah dan mulai kenali beberapa bentuk pikiran negatif berikut ini.


Komnas PA Minta Mabes Polri Segera Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

2 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Komnas PA Minta Mabes Polri Segera Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

Alasan Mabes Polri harus turun tangan karena Polda Sulteng memberikan komentar yang salah terhadap laporan kasus pemerkosaan tersebut.


Ketahui 4 Sumber Pemicu Stres, Bagaimana Mengatasinya?

2 hari lalu

ilustrasi stres (pixabay.com)
Ketahui 4 Sumber Pemicu Stres, Bagaimana Mengatasinya?

Begini cara mengatasi stres dan penjelasan mengenai sumber pemicu stres


Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

3 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.


Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

21 hari lalu

Penceramah Bahar bin Smith menyapa para simpatisan dan pendukungnya usai sidang vonis dengan dakwaan penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 16 Agustus 2022. Habib Bahar divonis dengan hukuman penjara 6 bulan 15 hari, sementara terkait kasus ini Bahar telah ditahan selama 7 bulan lebih sejak awal Januari 2022. TEMPO/Prima mulia
Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Masih Tunggu Hasil Visum

Polisi masih belum mengantongi hasil visum Bahar bin Smith.


Pakar Ungkap Dampak Negatif Langsung Media Sosial pada Kesehatan Mental Remaja

22 hari lalu

Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)
Pakar Ungkap Dampak Negatif Langsung Media Sosial pada Kesehatan Mental Remaja

Beberapa penelitian mengaitkan penggunaan media sosial dan masalah kesehatan mental, termasuk depresi dan kecemasan, pada remaja.


Sempat Disebut Perempuan, Mayat tanpa Busana di Tapos Depok Ternyata Laki-laki

25 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Sempat Disebut Perempuan, Mayat tanpa Busana di Tapos Depok Ternyata Laki-laki

Polisi tidak menemukan alat kelamin pada mayat di Tapos, belum diketahui apakah hilang karena rusak atau disengaja.


Kasus Penganiayaan di Dekat Halte CSW, Seorang Remaja Disayat Lehernya oleh Pelaku Diduga ODGJ

27 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com
Kasus Penganiayaan di Dekat Halte CSW, Seorang Remaja Disayat Lehernya oleh Pelaku Diduga ODGJ

Penganiayaan yang diduga dilakukan ODGJ ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Metro Kebayoran Baru.


Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri Telah Diambil Pihak Keluarga

28 hari lalu

Wajah terduka pelaku penembakan di MUI Pusat, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 5 Mei 2023. Dalam keteranganya, tersangka penembakan  Mustopa yang mengaku wakil nabi meninggal akibat adanya riwayat penyakit jantung dan tidak terlibat dalam jaringan teroris manapun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jenazah Pelaku Penembakan Kantor MUI di RS Polri Telah Diambil Pihak Keluarga

Jenazah pelaku penembakan Kantor MUI, Mustopa NR telah diambil pihak keluarga. Proses autopsi di RS Polri tuntas dan diserahkan ke penyidik.