Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendagri Soroti Target Pendapatan Pajak Daerah Dan Target Pendapatan Retribusi DKI Jakarta

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparannya pada pembukaan U20 Mayors Summit 2022 di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Pertemuan para pemimpin kota dunia itu membahas kerja sama di bidang investasi kesehatan dan perumahan rakyat, mendorong transisi energi berkelanjutan, serta edukasi dan pelatihan tentang masa depan pekerjaan yang merata untuk semua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparannya pada pembukaan U20 Mayors Summit 2022 di Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. Pertemuan para pemimpin kota dunia itu membahas kerja sama di bidang investasi kesehatan dan perumahan rakyat, mendorong transisi energi berkelanjutan, serta edukasi dan pelatihan tentang masa depan pekerjaan yang merata untuk semua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Evaluasi Rancangan Daerah yang menyoroti  penganggaran pendapatan pajak dan retribusi APBD DKI 2023. Disebutkan target pendapatan pajak daerah Rp43, 6 triliun (58,62 persen) dan target pendapatan retribusi daerah Rp600 miliar atau (0,81 persen) dari total pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (RPDP) DKI Jakarta tentang APBD 2023.

“Penetapan besaran target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah harus didasarkan pada data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi DKI Jakarta,” kata Mendagri Tito Karnavian dalam dokumen Evaluasi Rancangan Daerah yang dikutip Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Pemprov DKI harus memerhatikan perkiraan asumsi makro yang meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Sebab, hal tersebut memengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian dampak pandemi Covid-19.

“Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat, Pemprov DKI Jakarta agar menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk jenis BBM Tertentu, yaitu minyak, solar (gas oil), dan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebesar 5 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, DKI juga harus menetapkan PBBKB jenis BBM Umum (JBU) paling tinggi 10 persen dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenal Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Mengingat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun; Retribusi Jasa Umum Rp132.424.404,100,00; Retribusi Jasa Usaha Rp161.664.824.000,00; dan Retribusi Perizinan Tertentu Rp305.910.771.900,00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penganggaran jenis pajak daerah dan retribusi daerah harus ditetapkan dengan peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak darah dan retribusi daerah dimaksud dan disusun berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pasal 94 dan Pasal 187 huruf b UU No. 1/2022;

“Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan dengan berbasis teknologi,” kata dia.

Kemendagri juga meminta penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD memerhatikan 4 hal ini:  

1. Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak darah den retribusi daerah, sesuai maksud Pasal 96 UU No. 1/2022;

2. Kebijakan fiskal nasional, sesuai maksud Pasal 97 UU No. 1/2022;

3. Insentif fiskal yang dilakukan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, sesuai maksud Pasal 101 UU No. 1/2022 dan Peraturan Pemerintah No. 24/2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah; dan

4. Pemberian insentif Pengurangan PBBKB untuk mendukung operasional penggunaan alat utama dan komponen utama/penunjang Alat Peralatan Pertahanan Keamanan, dengan menetapkan PBBKB paling tinggi sebesar 2 persen.

Baca juga: Kemendagri Catat Pendapatan Jakarta 2022 Rendah, Realisasi Pajak Capai 80,93 Persen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


Kata Ekonom Soal Harapan Jakarta Jadi Kota Bisnis Global seperti New York, Sydney, dan Melbourne

3 jam lalu

Tugu Selamat Datang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Kata Ekonom Soal Harapan Jakarta Jadi Kota Bisnis Global seperti New York, Sydney, dan Melbourne

Pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat perlu menyiapkan anggaran jangka panjang.


Beda Pendapat Mendagri Tito dan PKS Soal Pelibatan Masyarakat di Rapat RUU DKJ

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Beda Pendapat Mendagri Tito dan PKS Soal Pelibatan Masyarakat di Rapat RUU DKJ

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan proses perumusan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah cukup melibatkan masyarakat. Tito berujar pemerintah telah berulang kali melakukan komunikasi publik tentang RUU DKJ. Di antaranya, kata dia, melalui uji publik yang sudah dilaksanakan setidaknya empat kali pada 2022 dan 2023.


Sentil Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Mendagri Tito: Jangan Aji Mumpung

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sentil Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Mendagri Tito: Jangan Aji Mumpung

Tito Karnavian menyentil maskapai penerbangan agar tidak menaikkan harga tiket setinggi-tingginya saat Mudil Lebaran 2024 karena sebab


Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi

1 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Sebut Pemerintah Seharusnya Evaluasi BKSP Jabodetabekjur sebelum Bentuk Dewan Aglomerasi

Niwono Joga menyebutkan kawasan aglomerasi tidak digunakan dalam konteks perkotaan.


Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

1 hari lalu

Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah


Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

2 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

Anggota Baleg DPR mengingatkan agar kekhususan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.


Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Muncul Jabodetabekjur, Apa Hubungannya dengan RUU DKJ dan Dewan Aglomerasi?

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saat Ibu Kota Pindah ke IKN Muncul Jabodetabekjur, Apa Hubungannya dengan RUU DKJ dan Dewan Aglomerasi?

Perpindahan ibu kota ke IKN melahirkan istilah baru untuk Jakarta yang berkaitan dengan daerah aglomerasi yaitu Jabodetabekjur. Apakah itu?


Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

3 hari lalu

Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah.


Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

3 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran