TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang polisi gadungan. Pelaku telah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali yaitu di Tambora, Tamansari dan wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," ujar Putra dalam keterangannya, Kamis, 5 Januari 2023.
Penelusuran berdasarkan laporan dari tiga korban yang berbeda di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Semua pelaku ditangkap di wilayah Bogor pada tanggal 3 dan 4 Januari 2023.
Putra mengatakan pelaku menargetkan sepeda motor dan handphone milik korbannya yang kemudian dijual. Polisi gadungan itu diketahui berinisial FF (laki-laki 22 tahun), DDW, (laki-laki 22 tahun), DKP (laki-laki 20 tahun), HE (laki-laki 34 tahun), dan MAN (laki-laki 24 tahun).
Peran HE dan MAN sebagai penadah hasil curian pelaku lainnya. "Mengaku sebagai anggota Polri, memberhentikan masyarakat di jalan kemudian sepeda motor korban dibawa kabur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," kata Putra.
Dia menjelaskan, pelaku mengatakan kepada korban bahwa tidak mengenakan masker dan mengendarai sepeda motor dengan kencang. Bermodalkan kaos bertuliskan Bareskrim dan lencana kewenangan reserse Polri, korban menuruti perkataan pelaku.
Pelaku memaksa para korban menuju Polsek Tambora dan dibawa berputar-putar di wilayah Kecamatan Tambora. Sesampainya berada di Jalan K. H. Moh. Mansyur, pelaku meninggalkan korban, sedangkan handphone dan sepeda motor dibawa kabur.
"Petugas Polsek Tambora telah berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik korban, sedangkan lima sepeda motor lainnya dijual pelaku kepada penadah di wilayah Depok yang sudah diketahui identitasnya, namun masih dalam pengejaran," tutur Putra Pratama.
Barang bukti yang disita dari komplotan polisi gadungan itu adalah satu kaos warna hitam bertuliskan Bareskrim, satu lencana kewenangan reserse Polri, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor F 4044 LP, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dan beberapa unit handphone Redmi Note 10, dan uang tunai.
Baca juga: Polisi Gadungan Pencuri Motor Ditangkap, Sudah Beraksi 60 Kali dalam 2 Bulan