TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan pihaknya menangkap tiga polisi gadungan dan dua penadah pencurian. Uang yang digunakan mereka diketahui untuk bersenang-senang.
"Dipakai untuk berfoya-foya dan mabuk," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 6 Januari 2022.
Polisi gadungan itu diketahui berinisial FF (laki-laki 22 tahun), DDW (laki-laki 22 tahun), dan DKP (laki-laki 20 tahun). Peran HE (laki-laki 34 tahun) dan MAN (laki-laki 24 tahun) sebagai penadah hasil curian pelaku lainnya.
Putra mengonfirmasi bahwa mereka berlima tidak menggunakan uang untuk membeli narkoba. Hasil tes urine kepada pelaku juga dinyatakan negatif narkotika.
Pelaku diketahui telah beraksi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat pada Desember 2022. Kasus ini pun berawal dari tiga laporan korban dalam waktu yang berbeda.
"Hasil interogasi terhadap pelaku diperoleh informasi para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa TKP sebanyak tujuh kali, yaitu di Tambora, Tamansari dan Wilayah Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat," kata Putra Pratama.
Mereka bermodalkan kaus hitam bertuliskan Bareskrim, lencana kewenangan reserse Polri, dan mengaku anggota Polsek Tambora untuk memperdaya korban. Sasaran kejahatan pelaku adalah mencuri handphone beserta sepeda motor.
Pelaku menghentikan korbannya yang sedang berkendara karena tidak memakai masker dan dianggap melaju kecepatan tinggi. Kemudian korban diajak berputar-putar di sekitar Kecamatan Tambora hingga ke salah satu tempat kejadian perkara atau TKP di Jalan K. H. Moh. Mansyur, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Korban dan saksi ditinggalkan begitu saja. Namun sepeda motor honda dan handphone milik korban dibawa oleh pelaku. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Tambora," ujar Putra.
Para pelaku ditangkap pada tanggal 3 dan 4 Januari 2023 di wilayah Bogor. Sedangkan penadah yang berada di Depok sedang dalam pengejaran polisi.
Barang bukti yang disita dari para polisi gadungan itu adalah satu kaos warna hitam bertuliskan Bareskrim, satu lencana kewenangan reserse Polri, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor F 4044 LP, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, dan beberapa unit handphone Redmi Note 10, dan uang tunai.
Baca juga: 3 Polisi Gadungan Ditangkap, Gelar Razia Ilegal di Jalan Lalu Bawa Kabur Sepeda Motor Warga