TEMPO.CO, Jakarta - Amsari, 72 tahun melaporkan masalah sengketa lahan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ke tiga lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial dan DPR RI.
Buruh harian lepas di Cengkareng, Jakarta Barat ini meminta Badan Pengawas MA mengawasi perkara yang mengancam dua bidang tanah miliknya di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Laporan ini juga kami diteruskan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi III Bidang Hukum dan Komisi II Panja Mafia Tanah DPR RI," ujar kuasa hukum Amsari, Martin Labalu kepada Tempo, Jumat 6 Januari 2023.
Amsari mendatangi kantor MA Republik Indonesia didampingi putri dan tim kuasa hukumnya pada Kamis 5 Januari 2023, pukul 10.00. "Kami langsung diarahkan ke Badan Pengawas MA," kata Martin.
Dia menambahkan, laporan ini merupakan tindaklanjut dari pernyataan Kasasi Amsari yang disampaikan pada 16 Desember 2022 dan memori Kasasi yang diserahkan pada 27 Desember 2022 atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dalam salinan putusan PTTUN Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT 6 Desember 2022 itu menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding dan membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG. "Kami keberatan atas putusan tersebut dan sudah mengajukan Kasasi dan memori Kasasi," kata Martin.
Dalam laporannya itu, Amsari meminta agar Badan Pegawas MA mengawasi perkara sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang mengancam tanah miliknya seluas 1 hektar lebih. "Kami juga meminta perlindungan kepada pihak terkait agar majelis hakim yang ditunjuk dapat memutuskan perkara kasasi dengan kearifan," kata Martin.
Bagi Amsari laporan ke MA, KY dan DPR ini adalah bagian ikhtiarnya dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya tersebut." Masak yang batil mengalahkan yang berhak," ujarnya.
Amsari berharap, dengan adanya upaya kasasi ini, perlu dilakukan pengawasan dari instansi yang berwenang untuk perkara sengketa tanah ini, agar Majelis Hakim dapat memutuskan dengan kearifan.
Dua sertifikat lahan jadi sengketa
Dalam surat yang berisi permohonan pengawasan pemeriksaan perkara tanggal 5 Januari 2023 itu, Amsari menyebutkan dia berhak atas dua bidang tanah sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2.
"Tanah itu adalah milik saya yang saya miliki melalui prosedur dan sesuai aturan yang berlaku," kata Amsari.
PTUN Serang Tolak Gugatan Penggugat
Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut digugat Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie. Pada 11 April 2022, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengajukan gugatan pembatalan Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG. Perkara tersebut telah diputus majelis hakim PTUN Serang yang menyatakan eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Gugatan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie Tidak Diterima (NO).
PTTUN Jakarta Batalkan Putusan PTUN Serang dan Terima Banding Penggugat
Setelah itu Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2022 Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT,
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG.
Amsari menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut. Menurut Martin, materi permasalahan yang diangkat dari peristiwa hukum yang diutarakan dalam gugatan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie sangat menitik beratkan mengenai yang berhak atas obyek hak keperdataan dari kepemilikan tanah.
"Melihat dari seluruh Akta Jual Beli yang dimiliki oleh Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie sudah tidak sesuai, hal tersebut sudah dinyatakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang serta Kepala Desa Teluknaga yang tidak mengetahui adanya Akta Jual Beli milik Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie," kata Martin.
Menurut Martin, majelis hakim PT TUN Jakarta tidak membaca berkas kasus sengketa lahan ini secara utuh, hanya kesaksian salah satu orang yang diajukan pengugat.
JONIANSYAH HARDJONO