TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan M Ecky Listiantho, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik bekerja sama dengan tim APSIFOR (asosiasi psikologi forensik) dan juga psikiatri forensik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Hengki menuturkan penyidik akan terus memeriksa Ecky Listiantho secara intensif untuk mendalami motifnya membunuh dan memutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih.
Baca juga: Ketua RT Cerita Pelaku Mutilasi di Bekasi Datang Bersama Seorang Wanita Saat Ditangkap
"Tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap menganalisa terkait motif dan lain sebagainya, termasuk latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," ujarnya.
Identitas korban mutilasi berhasil diungkap oleh Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri. Jasad Angela ditemukan tersimpan di dalam kontainer plastik di kamar indekos yang disewa Ecky di Tambun Selatan, Bekasi.
Tim forensik memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh Ecky selama lebih dari satu tahun.
Dalam kasus mutilasi di Bekasi ini, penyidik kepolisian telah menetapkan Ecky Listiantho sebagai tersangka.
Ecky Listiantho Dijerat Pasal Berlapis
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat M Ecky Listiantho, 34 tahun, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH, 54 tahun, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.
"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Resa menjelaskan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky Listiantho terancam hukuman 20 tahun penjara.
Penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria bernama M Ecky Listiantho.
Polisi lalu mendapat informasi yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi. Mereka pun mendatangi kos-kosan yang disewa Ecky pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Polisi meminta pemilik kos-kosan membuka kamar Ecky. Namun, bukannya menemukan Ecky, petugas dikejutkan dengan penemuan mayat Angela Hindriati yang disimpan dalam dua kontainer plastik.
Baca juga: Polisi Pakai Metode DVI untuk Telusuri Identitas Mayat Perempuan yang Dimutilasi di Bekasi