TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengatakan berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp1,9 triliun dari penanganan kasus korupsi selama tahun 2022.
Selain pengembalian uang negara sebesar Rp1,9 triliun, bidang pidsus Kejati DKI Jakarta juga berhasil melakukan pemulihan keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp422.374.244, "dan penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp183.140.153.000," kata Reda dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 6 Januari 2023.
Adapun penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sudah diselesaikan, di antaranya kasus korupsi pada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan perkara Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018.
Untuk tahap penuntutan, kasus korupsi yang sedang dalam penanganan adalah pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015.
Sedangkan, untuk penanganan upaya hukum banding dan eksekusi, Kejati DKI Jakarta telah menangani perkara terkait penerbitan bank garansi (Jaminan Uang Muka) PT Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019.
Pidsus Kejati DKI Jakarta juga telah menyelesaikan prapenuntutan sebanyak sembilan perkara tindak pidana korupsi, tujuh perkara tindak pidana perpajakan, dan empat perkara tindak pidana cukai.
"Secara keseluruhan, persentase penyerapan anggaran Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebesar 99,78 persen," ucap Reda.
Baca juga: Anggaran Kejaksaan Tinggi DKI 2023 Naik Jadi Rp 176,68 Miliar: untuk Operasional Kantor