TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Resa Fiyardi Marasabessy menyebut, pelaku pembunuhan bingung menentukan lokasi pembuangan jasad korban mutilasi, Angel Hindriati Wahyuningsih. Karena itu, mayat Angela tidak dibuang, tapi dimutilasi.
“Takut ketahuan oleh warga. Selain itu, pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.
Sebelumnya, jenazah Angel ditemukan pada 29 Desember 2022. Potongan tubuh perempuan berusia 54 tahun ini terbungkus plastik di dalam dua buah kontainer yang diletakkan di kamar mandi.
Pelaku bernama M. Ecky Listiantho kemudian menyambangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menangkap Ecky di hari yang sama ketika penemuan korban.
Sempat mengelak atas potongan tubuh korban, Ecky akhirnya mengakui perbuatannya. Dari pengakuan kepada polisi, pelaku membunuh korban sekitar November 2021.
Laki-laki berusia 34 tahun itu mencekik leher Angel hingga tewas dan sempat didiamkan beberapa hari di dalam indekos. Indekos ini adalah lokasi kejadian mutilasi di Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Dua minggu setelah dibunuh langsung dimutilasi,” ujar Resa.
Hingga kini, polisi masih menelusuri motif pembunuhan yang berujung mutilasi itu.
Baca juga: Seperti Apa Proses Scientific Crime Investigation Bekerja di Kasus Mutilasi di Bekasi?
Korban dan pelaku sempat dilaporkan hilang
Dalam kasus ini, Ecky sempat dilaporkan hilang oleh istrinya setelah pamit terakhir pergi ke bank. Istri Ecky kemudian melapor ke Polsek Bantargebang.
Angel juga orang yang dilaporkan hilang saat berada di Bandung pada Juni 2019. Kakak Angel, Turyono, mengadu ke Polda Jawa Barat pada Juli 2019.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan identitas korban teridentifikasi melalui DNA. Pelaku mengeksekusi korban menggunakan gergaji listrik. Sebab, ada bentuk gerigi pada patahan tulang Angel.
“Informasi hasil penyelidikan kami, dipotong menggunakan gergaji listrik,” tuturnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Desember 2022.
Polisi telah menjerat Ecky dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia diduga melakukan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dengan pemberatan.
Baca juga: Pemeriksaan DNA Simpulkan Identitas Korban Mutilasi di Bekasi sebagai Angela Hindriati Wahyuningsih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.