TEMPO.CO, Depok- Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung soal aset First Travel.
"Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian," kata Mia dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Sabtu 7 Januari 2023.
Mia menuturkan, kalau sampai hari ini pihaknya belum menerima putusan lengkap terkait PK dari Mahkamah Agung tersebut. "Mari kita sama-sama menunggu salinan putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," kata Mia.
Mia memastikan pihaknya akan mengedepankan rasa keadilan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap putusan. "Sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya, senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Mia.
Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali terkait kasus First Travel, yang intinya berisi agar aset yang dijadikan barang bukti pada kasus penipuan tersebut dikembalikan kepada korban.
Putusan itu bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel).
Menanggapi itu, Mia mengaku baru menerima petikan putusan itu belum mendapat putusan secara utuh, meski telah dikeluarkan sejak delapan bulan lalu.
"Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima Petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak," kata Mia.
Mia mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok pun sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut.
MA kabulkan PK korban penipuan First Travel
Dikutip dari halaman resminya, Mahkamah Agung mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.
"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 5 Januari 2023.
Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.
Adapun total barang sitaan pada kasus First Travel sebanyak 820 barang, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban