TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh perwira menengah Polri Komisaris Besar Yulius Bambang Karyanto.
"Perintah dari Kapolda juga kasus ini akan dituntaskan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2023 dikutip dari Antara.
Mukti memastikan penangkapan Kombes Yulius tidak ada kaitannya dengan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. "Enggak ada hubungannya sama TM ya. Ini berdiri sendiri," ujarnya.
Mukti Juharsa mengatakan penangkapan terhadap Kombes Yulius dilakukan pada Jumat sore, 6 Januari 2023 di salah satu hotel di Jakarta Utara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua klip sabu-sabu. "Barang bukti 0,5 gram sama O,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," ujar Mukti.
Saat ditangkap, Yulius berada di kamar hotel dengan seorang wanita. Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes Yulius. "Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam," katanya.
Kasus Narkoba Masuk Kejahatan Paling Menonjol Selama 2022
Polda Metro Jaya merilis data kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2022. Terdapat lima jenis kejahatan yang paling menonjol setahun terakhir.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan sepanjang tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus. Dari jumlah tersebut yang dapat diselesaikan sebanyak 32.700 kasus pidana. "Kejahatan atau crime yang dapat diselesaikan sebanyak 89 persen kasus," kata Fadil dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 31 Desember 2022.
Fadil menjelaskan, Polda Metro Jaya mencatat ada lima jenis kasus kejahatan yang paling menonjol sepanjang 2022. Berikut rinciannya:
- Narkoba dengan 3.586 kasus, yang dapat diselesaikan 3.260 kasus. Pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 20,7 juta jiwa.
- Kejahatan siber atau cyber crime dengan 899 kasus dan terselesaikan sebanyak 641 kasus.
- Pencurian kendaraan bermotor dengan 1.463 kasus, namun kasus yang dapat diselesaikan atau diungkap sebanyak 1.568 kasus.
- Penganiayaan sebanyak 776 kasus dan dapat diselesaikan 991 kasus.
- Pencurian dengan pemberatan dengan 1.494 kasus dan dapat diselesaikan 1.993 kasus.
Baca juga: Kasus Sabu Teddy Minahasa Segera Digelar di PN Jakbar, Kejati DKI Siapkan Deretan Jaksa Penuntut