Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus KDRT yang Diduga Dilakukan Bekas Petinggi Perusahaan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan belum menetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diduga dilakukan salah satu eks petinggi perusahaan, Raden Indrajana Sofiandi atau RIS. 

"Belum (ditetapkan tersangka)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi melalui panggilan telepon, Ahad, 8 Januari 2023.

Nurma menjelaskan, Polres Jakarta Selatan sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra. Akan tetapi, penyidik belum menginformasikan soal tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kemarin sudah gelar perkara, kemudian untuk penetapan (tersangka) atau yang lain masih di penyidik," ujar dia. 

Sebelumnya, Nurma menyampaikan, Indra baru akan diperiksa pada Kamis, 5 Januari 2023 pukul 11.00 WIB. Bekas petinggi perusahaan OVO itu dilaporkan atas dugaan kasus KDRT. 

Keyla Evelyne Yasir melaporkan Indra ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya itu diduga melakukan KDRT kepada anak-anaknya berinsial KR dan KA sejak 2021 disertai perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan. Lokasi kejadiannya di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Terlapor diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 KUHP.

Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indra melaporkan balik sang istri
Indra justru melaporkan balik Keyla ke Polda Metro Jaya. Dia menuduh istrinya atas dugaan penggelapan dan transmisi dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Indra menganggap istrinya mengeksploitasi anak mereka melalui video KDRT yang merekam dirinya. Menurut Indra, dirinya masih menafkahi mereka. "Kasihan anak-anak itu secara psikologisnya kalau terus-terusan ditekan seperti itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.

Ada dua laporan yang disampaikan Indra ke polisi. Pertama soal penggelapan bernomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia menduga Keyla melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Kerugian yang dialami Indra berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam berpelat B 419 DRY.

Pada laporan kedua bernomor LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA perkara transmisi dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, diduga Keyla melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara ini, Indra yang terseret perkara diduga KDRT merasa mengalami kerugian imateril.

Baca juga: Petinggi Perusahaan Terlapor Kasus KDRT Hari Ini Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

8 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Istri Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT di Depok: 10 Kali Alami Kekerasan, 2 Laporan Polisi

Lantaran kali ini tindakan sang suami dianggap keterlaluan, akhirnya PB membuat laporan polisi lagi atas dugaan KDRT.


Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

17 jam lalu

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Terima Aduan Istri Tersangka KDRT di Depok, Hotman Paris Sebut Banyak Kejanggalan

Hotman Paris meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberikan perhatian lebih pada kasus KDRT di Depok.


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

18 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Polisi Tangkap 7 Orang Terlibat Tawuran di Jakarta Timur, Korban Dibacok

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 7 Orang Terlibat Tawuran di Jakarta Timur, Korban Dibacok

Polisi menangkap tujuh orang terlibat tawuran di kawasan Jakarta Timur. Kejadian ini membuat korban dibacok.


Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Tidak Punya Background Farmasi atau Kesehatan

1 hari lalu

Sejumlah barang bukti dihadirkan pada konferensi pers kasus pengedaran obat dan suplemen palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Salah satu obat yang dipalsukan sindikat ini adalah obat interlac yang berfungsi melindungi sistem pencernaan dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan atau biasa digunakan untuk obat diare, konstipasi dan penggunaan antibiotika khusus bayi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Sindikat Peredaran Obat Ilegal, Pelaku Tidak Punya Background Farmasi atau Kesehatan

Penangkapan sindikat peredaran obat ilegal dan obat palsutersebut bermula dari adanya 4 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.


Polisi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta, Ini Daftar 9 Lokasi Gudangnya

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis (kiri) menunjukan alat bukti penangkapan obat-obatan ilegal yang diedarkan sebelas tersangka, di Polda Metro Jaya pada Jumat, 27 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polisi Tangkap 5 Sindikat Perdagangan Obat Ilegal di Jakarta, Ini Daftar 9 Lokasi Gudangnya

Polisi menangkap 5 pelaku sindikat peredaran obat ilegal di toko online dan off line di kawasan Jakarta.


Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba 12,1 Kilogram Sabu dalam Mangkok

Tim bea cukai dan Polda Metro Jaya menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba asal Malaysia itu.


KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

2 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cerita Istri KDRT di Depok Soal Rincian Pengeluaran Rp 150 Juta

PB menduga kasus KDRT di Depok yang berujung saling lapor itu berawal dari hubungan suaminya dan adik iparnya yang sedang bermasalah.


Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Pengadilan Militer Putuskan Kasus Poligami Anggota TNI AU Sudah Kedaluwarsa, Sanksi Disiplin Diserahkan ke Satuannya

Istri sah anggota TNI itu baru tahu suaminya melakukan poligami selama 15 tahun pada 2021.