TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan belum menetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diduga dilakukan salah satu eks petinggi perusahaan, Raden Indrajana Sofiandi atau RIS.
"Belum (ditetapkan tersangka)," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi melalui panggilan telepon, Ahad, 8 Januari 2023.
Nurma menjelaskan, Polres Jakarta Selatan sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa Indra. Akan tetapi, penyidik belum menginformasikan soal tersangka dalam kasus tersebut.
"Kemarin sudah gelar perkara, kemudian untuk penetapan (tersangka) atau yang lain masih di penyidik," ujar dia.
Sebelumnya, Nurma menyampaikan, Indra baru akan diperiksa pada Kamis, 5 Januari 2023 pukul 11.00 WIB. Bekas petinggi perusahaan OVO itu dilaporkan atas dugaan kasus KDRT.
Keyla Evelyne Yasir melaporkan Indra ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya itu diduga melakukan KDRT kepada anak-anaknya berinsial KR dan KA sejak 2021 disertai perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan. Lokasi kejadiannya di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono Kavling 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Terlapor diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 KUHP.
Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021
Indra melaporkan balik sang istri
Indra justru melaporkan balik Keyla ke Polda Metro Jaya. Dia menuduh istrinya atas dugaan penggelapan dan transmisi dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Indra menganggap istrinya mengeksploitasi anak mereka melalui video KDRT yang merekam dirinya. Menurut Indra, dirinya masih menafkahi mereka. "Kasihan anak-anak itu secara psikologisnya kalau terus-terusan ditekan seperti itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.
Ada dua laporan yang disampaikan Indra ke polisi. Pertama soal penggelapan bernomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dia menduga Keyla melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Kerugian yang dialami Indra berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam berpelat B 419 DRY.
Pada laporan kedua bernomor LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA perkara transmisi dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, diduga Keyla melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara ini, Indra yang terseret perkara diduga KDRT merasa mengalami kerugian imateril.
Baca juga: Petinggi Perusahaan Terlapor Kasus KDRT Hari Ini Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.