TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan uji sampel feses kuda delman yang beroperasi di kawasan Monumen Nasional atau Monas dan Jalan Medan Merdeka guna menjamin kesehatan publik selaku pengguna.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menjelaskan uji sampel tersebut dilakukan oleh tim dokter dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat.
"Tugas kita sore ini memastikan bahwa kuda yang berada di sekitar lingkaran Monas dapat diambil sampelnya untuk memastikan kesehatannya," kata Iqbal saat ditemui di Kantor Administrasi Kota Jakarta Pusat, Minggu, 8 Januari 2023.
Menurut Iqbal, delman memang sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi publik, melainkan angkutan penunjang pariwisata. Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur operasional delman yang dibatasi hanya pada Sabtu dan Minggu.
Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir. Selain itu, kesehatan kuda delman menjadi bagian pengawasan Pemkot Jakarta Pusat bertujuan memastikan kotoran atau feses kuda tidak berbahaya bagi kesehatan pengguna.
Salah satu kusir delman hias di Monas, Deni, mengaku tidak keberatan dengan aturan baru ini. Namun, ia menolak jika kuda diambil sampel darah. "Kalau kotorannya diambil ya tidak keberatan, tapi kalau harus ditusuk jarum untuk ambil darah ya kami menolak, karena kudanya sedang narik penumpang," katanya.
Baca: Heru Budi Sebut Sudah Lama Larangan Delman di Monas: Mulai Era Fauzi Bowo hingga Ahok
Delman Monas beroperasi 8 jam di Sabtu dan Minggu
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengeluarkan kebijakan delman sebagai kendaraan wisata kawasan Monumen Nasional (Monas) hanya boleh beroperasi setiap Sabtu dan Minggu selama delapan jam.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menjelaskan tidak ada larangan keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, namun perlu ada pengaturan agar dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.
"Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar. Dan itu kami berikan kesempatan warga Jakarta memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," kata Iqbal saat ditemui di Kantor Administrasi Kota Jakarta Pusat, Minggu.
Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi, namun masih dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.
Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.
Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir. "Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.
Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH. Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 tentang larangan delman di kawasan Monumen Nasional. Larangan ini muncul kembali karena kotoran kuda yang berceceran di kawasan vital tersebut menimbulkan bau tidak sedap.
Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat Ambil Sampel Feses Kuda Delman di Monas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.