Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Korban Jagal Mutilasi di Bekasi, Rencana Misa Requiem Angela Hindriati Ditunda

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
M Ecky Listiantho, tersangka kasus mutilasi di Bekasi. Istimewa
M Ecky Listiantho, tersangka kasus mutilasi di Bekasi. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban mutilasi di Bekasi Angela Hindriati menunda menjemput jazad korban di Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk misa requiem dan pemakaman yang rencananya dilakukan pada Selasa, 10 Januari 2023. "Belum bisa (menjemput jasad Angela), kami masih menunggu Polda," kata kakak korban, Turyono Basuki, ketika dihubungi pada Senin, 9 Januari 2023.

Turyono mengatakan, Polda Metro Jaya belum memastikan kapan jazad Angela dijemput. "Kami masih nunggu Polda soalnya (jazad) masih di forensik," ucap Turyono. "Itu belum bisa dipastikan."

Sebelumnya, beredar poster berisi rencana diadakan misa arwah kepada Angela di Rumah Duka Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan dilanjutkan pemakaman di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan jam 13.00.

"Sekedar menginfokan saja kalau acara pemakaman belum bisa dipastikan karena info dari Polda akan dilakukan pemeriksaan forensik lebih dalam lagi," bunyi pesan penudaan misa requiem dari keluarga korban.

Angela adalah korban mutilasi di Bekasi dengan tersangka M. Ecky Listhianto. Potongan tubuh korban ditemukan di indekos Ecky di Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ecky mencekik Angela hingga hilang nyawa. Dia juga memotong tubuh korban menjadi tujuh.

Kasus mutilasi di Bekasi itu terbongkar setelah tersangka dilaporkan hilang ke polisi. Saat mencari Ecky, polisi justru menemukan tubuh korban mutilasi disimpan di kontainer di kamar mandi indekosnya.

Baca: Pelaku Mutilasi di Bekasi Panik saat Potong Tubuh Korban Jadi 7 Bagian

Angela pernah tinggal di apartemen dan punya 1 anak

Kepala Unit IV Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Tommy Haryono mengatakan korban mutilasi di Bekasi, Angela Hindriati Wahyuningsih, memiliki seorang anak berinisial AL. Namun, AL tewas usai lompat dari apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan pada 2018. "Dulu Angela tinggal di situ bersama anaknya. Mei 2018 anaknya lompat dari lantai 33, dari apartemen itu," ujar Tommy saat dihubungi, Sabtu, 7 Januari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ALL berusia 15 tahun saat dia ditemukan tewas di lantai bawah apartemen dengan keadaan tubuh terluka parah. Usai peristiwa jatuhnya AL, Angela diduga menjual apartemennya pada M. Ecky Listiantho. Laki-laki 34 tahun itu kini menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Angela.

Turyono Wahadi, kakak Angela, mengatakan adiknya hanya memiliki satu anak dari suami yang sebelumnya. Namun, soal kasus kematian keponakannya itu, dia tidak begitu mengikuti. "Kurang memonitor saya hasil pemeriksaan pihak berwajib, hanya sekedar pemeriksaan biasa saja, pada waktu itu seinget saya," kata Turyono saat dihubungi.

Dia merasa sangat sedih yang atas apa yang menimpa adiknya. Sehingga dia tidak ingin mendengar tentang pelaku yang menghabisi Angela.

Hubungan Ecky dan Angela berawal dari perkenalan keduanya pada 2018. Dua tahun kemudian Angela sempat kehilangan kontak dengan Ecky. Angela berhasil menghubungi kembali Ecky dan keduanya kembali berpacaran pada Juni 2021. "Di situlah awal mula terjadi komunikasi lagi setelah hilang," kata Tommy.

Angela sempat dilaporkan hilang oleh kakaknya, Turyono Wahadi, pada Juli 2019 ke Polda Jawa Barat. Terakhir ia pamit ke keluarga untuk tugas dinas kantor di Bandung pada Juni 2019.

Baca juga: Derita Angela: Korban Mutilasi Ecky, Anak Semata Wayang Jatuh dari Apartemen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

21 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.


Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

3 hari lalu

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.


Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

3 hari lalu

Lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Laguna Tower A Pluit Jakarta Utara pada Senin, 25 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara
Wanita Tewas Usai Lompat dari Apartemen di Pluit, Tinggalkan Surat dan Kerap Mengurung Diri

Seorang wanita berinisial PT, 22 tahun, tewas usai melompat dari apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin sore kemarin.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

4 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.