TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo meminta Pemprov DKI memberikan solusi soal operasional delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dia berharap pemerintah DKI bisa mengintegrasikan delman dengan Monas yang dijadikan sebagai daya tarik wisata.
“Jangan cuma dilarang, tapi bagaimana caranya bisa menata agar delman tidak mengganggu kegiatan lainnya,” kata Anggara dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Januari 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana kembali melarang delman beroperasi di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka. Alasannya, kotoran kuda yang berceceran di jalanan dianggap menimbulkan bau tidak sedap.
Menurut Anggara, penataan bisa menjadi jalan tengah atas perseteruan para kusir delman dengan Pemprov DKI. Apalagi sudah lama keberadaan delman di sekitaran Monas dan titik Ibu Kota lainnya.
“Jadi jangan sampai ada warga yang kehilangan mata pencahariannya,” ujar Wakil Ketua Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI ini.
Dia mengusulkan Pemprov DKI mengatur secara detail pengoperasian delman untuk menjaga kenyamanan lingkungan. Sebab, penataan bukan hanya mencakup jalur dan jam operasinya.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah lingkungan tetap bersih dan kesehatan hewan terjaga. “Tetapkan standar tertentu untuk delman bisa beroperasi,” ucap Anggara.
Baca juga: Delman Dilarang Beroperasi di Monas, Kusir Ancam Demo Heru Budi
Uji sampel feses kuda delman
Pemkot Jakarta Pusat kemarin melakukan uji sampel feses kuda delman yang beroperasi di Monas guna menjamin kesehatan publik selaku pengguna.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menjelaskan uji sampel tersebut dilakukan tim dokter dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat.
"Tugas kami sore ini memastikan bahwa kuda yang berada di sekitar lingkaran Monas dapat diambil sampelnya untuk memastikan kesehatannya," kata Iqbal saat ditemui di kantornya, Ahad, 8 Januari 2023, dikutip dari Antara.
Menurut Iqbal, delman memang sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi publik, melainkan angkutan penunjang pariwisata. Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur pembatasan operasional delman di Monas hanya pada Sabtu dan Ahad.
Baca juga: Periksa Feses Kuda Monas demi Wisata Sehat & 8 Jam Kerja Hanya di Sabtu dan Minggu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.