TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh mengatakan Inspektorat menargetkan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini. Inspektorat DKI ingin mewujudkan akuntabilitas keuangan yang tercermin dari opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai target rencana kerja 2023.
"Kita menargetkan perolehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang keenam tahun ini," kata Syaefuloh dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Januari 2023.
Menurutnya, pencapaian opini WTP berhasil dipertahankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama lima tahun berturut-turut, sejak 2017-2021 mendapat WTP. "Target kedua, dari sisi tindak lanjut pemeriksaan. Kita akan optimalkan dengan menargetkan 95 persen tindak lanjut rekomendasi BPK selesai," ujarnya.
Selain itu, Inspektorat juga menargetkan peningkatan level penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dari ketiga menjadi keempat. Termasuk menargetkan proses pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tertib dan tepat waktu.
"Kami sedang dorong terus para OPD untuk input rencana pengadaan ke sistem informasi umum pengadaan," kata dia.
Sebelumnya, KPK mendorong Pemprov, khususnya Inspektorat DKI Jakarta untuk membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 – 2024 melalui Keputusan Gubernur No. 859/2022.
Tujuannya, untuk mewadahi diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha (bisnis) dalam membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis yang terjadi di daerah dalam rangka membangun bisnis yang berintegritas, sehingga pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.
Kepengurusannya Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 – 2024 terdiri dari :
a. Unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
b. Unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah
c. Unsur Akademisi; dan
d. Unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO)
Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi diharapkan dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja.
Diharapkan juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis baik kepada KPK RI, Regulator maupun Asosiasi Bisnis.
Baca juga: KPK Soroti Penyaluran Bansos DKI, Heru Budi Serahkan Pengawasan ke Inspektorat