TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan delman tetap dapat beroperasi di kawasan Monas pada Sabtu dan Ahad atau weekend. Kebijakan larangan operasional delman di Kawasan Monas akan dikaji lebih lanjut.
"Delman tetap bisa beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu di Kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, dengan tertib dan terkendali sembari menunggu Surat Edaran (SE) dilakukan kajian lebih lanjut," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2023.
Hal itu disampaikan Iwan menanggapi kegaduhan soal larangan operasional delman di kawasan Monas yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.
Keberadaan delman di Monas, Gambir, Jakarta Pusat adalah daya tarik wisata hingga sekarang. Delman juga membantu menyediakan lapangan pekerjaan dan menambah penghasilan bagi para kusir delman.
Menurut Iwan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembinaan dan pengelolaan terhadap para kusir delman di kawasan Monas. Hal ini bertujuan agar daya tarik kebudayaan dan pariwisata delman di Jakarta tetap terjaga.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menegaskan delman masih bisa beroperasi di sekitar kawasan Monas pada hari tertentu.
"Kita harus atur, jadi nanti Pak Wali Kota Jakarta Pusat bersama Kasatpol PP bisa mengatur itu delman bisa Sabtu-Minggu bisa,” kata Heru di Balai Kota, Senin, 9 Januari 2023.
Izin operasional itu bertujuan membantu masyarakat menikmati Kota Jakarta dengan area terbatas, yaitu sekitar Monas. "Kalau emang ruang publik atau jalan itu masih memungkinkan untuk bisa 40, 50, ya silakan saja," ujarnya.
Namun heru Budi meminta kusir untuk memperhatikan kebersihan kuda yang digunakan seiring dengan diizinkannya delman beroperasi pada akhir pekan. Pemprov DKI tidak melarang total operasional delman. "Harus bisa ya bisa meningkatkan ekonominya berjalan. Saya imbau masing-masing delman menjaga kebersihan," kata Heru Budi.
Baca juga: Minta Pemprov DKI Berikan Solusi Soal Delman di Monas, PSI: Jangan Cuma Dilarang