TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi menuturkan Raden Indrajana Sofiandi tersangka kasus KDRT belum hadir dalam pemeriksaan pertama hari ini. Polisi belum menerima alasan ketidakhadiran tersebut.
"Belum ada," kata Nurma saat dihubungi, Selasa, 10 Januari 2023.
Raden Indrajana direncanakan diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB. Materi pemeriksaan masih seputar kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap anaknya.
Indra sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka setelah beberapa bulan posisinya sebagai saksi. "Jumat kemarin, 6 Januari 2023," ujar Nurma.
Istrinya, Keyla Evelyne Yasir, melaporkan Indra ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya dilaporkan setelah melakukan KDRT kepada anak-anaknya berinsial KR dan KA sejak 2021 hingga 2022.
Mantan petinggi perusahaan OVO tersebut diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 335 KUHP.
Kemudian Indra melaporkan balik Keyla ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Desember 2022. Dia menuding istrinya atas dugaan penggelapan dan transmisi dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.
Selain itu menganggap istrinya mengeksploitasi anak-anak mereka melalui video KDRT yang merekam dirinya. Indra mengklaim dirinya masih menafkahi mereka.
"Kasihan anak-anak itu secara psikologisnya kalau terus-terusan ditekan seperti itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.
Baca juga: Raden Indrajana Sofiandi Tak Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Penganiayaan Anak dan KDRT